Dapurrakyatnews – Budi Santoso.SH.MH & Associates kuasa hukum UD Sejati milik Faruk Afero, dalam beberapa hari ke depan akan melakukan pelaporan di Polres Bondowoso, terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh (inisial) AR Direktur CV SM Sabtu (2/9/2023).
Menurut Budi Santoso, permasalahan berawal pada tahun 2022 lalu. CV SM melakukan transaksi pembelian material bangunan, untuk proyek revitalisasi pasar tamanan Bondowoso.
“Pembelian material bahan bangunan tersebut, dilakukan dengan sistem berhutang kepada Faruk Afero sebagai Supplier,” kata Budi Santoso.
Namun hingga proyek tersebut selesai dikerjakan, hingga saat ini, pihak CV SM masih mempunyai tanggungan sebesar Rp 351 000 000, yang belum terbayarkan. Ketika dihubungi oleh Faruk Afero, pihak CV terkesan menghindar.
“Hal itu juga dibuktikan oleh kami. Beberapa hari yang lalu, saya bersama Koordinator Wilayah Jawa Timur (Korwil Jatim) LSM Penjara Indonesia, Dafid Hariyono, dan awak media mendatangi kediaman AR, yang hanya diterima oleh istri yang bersangkutan, sedangkan AR sendiri tidak ada di tempat,” ujarnya.
Lebih lanjut Budi Santoso menjelaskan bahwa saat ini CV SM kembali mendapatkan proyek di Mapolres Bondowoso. Seluruh material bangunannya kembali dikirim dari Supplier pertama, yaitu Faruk Afero. Tidak hanya itu, Surat Dukungan (Surduk) yang dipakai juga milik Supplier.a
Pada hari Selasa (29/8) lalu, ketika kami hendak melakukan koordinasi dengan berusaha menemui AR selaku direkturnya, kembali kami tidak berhasil, selain tidak ada di tempat kerja, bahkan menurut informasi pihak oknum anggota Polres, di lokasi proyeknya sudah 3 minggu tidak ada aktifitas.
“Saya sebagai kuasa hukum dari Supplier, sudah mengirimkan surat somasi pada pihak CV SM dan juga dinas terkait. Bila jatuh tempo yang saya maksud dilanggar, maka dalam waktu dekat saya akan melakukan pelaporan di Polres Bondowoso,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua koordinator wilayah Jatim LSM Penjara Indonesia, Dafid Hariyono. Dirinya menyayangkan sikap direktur CV SM yang seharusnya bertanggung jawab atas tanggungannya.
“Bila seorang rekanan dalam bekerja tidak mempunyai kedisiplinan, maka hal itu tentu merugikan,” ungkapnya.
Serta tidak menutup kemungkinan dalam bekerja akan juga merugikan negara, maka ini perlu dilaporkan ke pihak berwajib.
“Miris mas, rekanan yang cara kerjanya begini, kenapa masih bisa dapat pekerjaan. Ini berarti dinas terkait melakukan pembiaran dan lemahnya fungsi pengawasan dari dinas terkait,” pungkasnya.