Dapurrakyatnews – Muspika Panji menggelar musyawarah, bersama seluruh kepala desa terkait masalah ijin keramaian, yang berupa acara pagelaran musik dangdut malam hari di acara hajatan pesta perkawinan warga. Hadir di acara musyawarah, Camat Panji Andi Jaka Setiawan . Kapolsek AKP Nanang dan Danramil 02 Panji , Letda Agus Riyadi. Kamis (14/7/2023).
Musyawarah tersebut digelar karena adanya bentuk kekecewaan seluruh kepala desa (Kades), dengan munculnya larangan oleh Kapolres Situbondo terkait hiburan musik dangdut di hajatan pesta perkawinan yang sudah umum di gelar oleh masyarakat.
Larangan tersebut telah dibuktikan oleh Polsek Panji saat Kades Kayu Putih mengadakan pesta perkawinan anak kandungnya, dengan mengundang artis kondang Yuly KDI. Pihak Polsek menghadirkan beberapa anggota ke acara tersebut. Karena kecewa malam itu ( senin 10/7/2023 ) kades Kayu Putih, Suriji menghentikan musik tersebut.
Di hadapan seluruh kades dan lurah kecamatan Panji, Kapolsek Panji AKP Nanang menjelaskan jika pihaknya hadir ke acara hajatan kades Kayu Putih, itu bukan untuk melakukan penyetopan musik dangdut yang sedang berlangsung. Namun hanya untuk memberikan pengamanan.
“Saya minta maaf, kalau di sore itu dengan hadirnya beberapa anggota saya ke hajatan kades Kayu Putih membuat salah paham,” kata AKP Nanang.
Saya akui telah memberikan ijin keramaian, dan keesokan harinya turun perintah dari pimpinan untuk melakukan penyetopan acara musik dangdut dihajatan yang di gelar oleh masyarakat. Namun penyetopan itu untuk musik dangdut dengan panggung besar dan berlangsung hingga dini hari.
“Sementara yang terjadi menimbulkan kesalahpahaman, untuk itu saya minta maaf,” tambahnya.
Maka melalui forum ini, lanjutnya, saya baru memahami juga jika untuk acara hajatan sebuah pesta perkawinan di Kabupaten Situbondo, tuan rumah pasti menyajikan pagelaran musik dangdut dengan jenis strekan dan juga musik dangdut dengan panggung besar hingga dini hari.
“Untuk itu hasil musyawarah ini, akan saya sampaikan ke pimpinan agar mengevaluasi kembali, dan memberikan kebijakan pada masyarakat yang sudah kadung mengontrak dan telah membayar uang muka terlebih dulu pada pemilik group musik. Namun untuk musik jenis strekan , itu tetap bisa dilaksanakan mulai pagi hingga jam 18.00 wib,” tutupnya.
Sementara itu, ketua kades se kecamatan Panji yang juga sebagai pembina Forum Asosiasi Perangkat Desa ( Faskad ) , A. Missuri.mengapresiasi upaya dan langkah Kapolsek Panji untuk membawa hasil musyawarah hari ini ke rapat di Polres Situbondo.
“Mewakili teman – teman kades, kami bukan menolak aturan yang telah di perintahkan oleh Kapolres Situbondo. Kami semua setuju untuk menciptakan Kabupaten Situbondo sebagai Kabupaten yang aman dan damai,” ungkapnya.
Namun untuk di permasalahan ini, andai musik dangdut dengan panggung besar kalau itu tetap tidak di ijinkan, sedang masyarakat yang punya hajat sudah bayar uang muka berbulan lalu, kami mohon kebijakan. Sebab yang akan menjadi sasaran masyarakat tetap seorang kades yang di pojokkan. Seorang kepala desa ini jabatan politik, jadi tetap kades yang jelek di mata masyarkat. tegas Missuri.
“Andai para kepala desa di butuhkan oleh Polsek Panji untuk menghadap langsung pada Kapolres, kami siap hadir untuk bertemu beliau,” pungkasnya.