Tak Berkategori  

Meresahkan Masyarakat, Polres Tabalong kembali Bongkar Kasus Judi Togel

Polres

Dapurrakyatnews – BT alis Bakti (31) Warga kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan harus mendekam di balik jeruji tahanan. Aksinya menjalankan bisnis judi online, dibongkar polisi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan, penangkapan pelaku bermula informasi warga yang resah aktivitas judi online di lingkungannya.

Dari hasil penelusuran, kecurigaan petugas tertuju pada nama pelaku. ”Kuat dugaan tersangka menjadi pengepul judi online,” ucap Iptu Mujiono kepada media ini, Selasa (24/5).

Berbekal informasi tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Tabalong melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti, petugas melakukan penggerebekan di kediaman pelaku pada Sabtu (21/5) sore.

”Pelaku kita tangkap di rumahnya di kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak,” terangnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 2 buah handphone warna biru dan warna hitam putih, 1 lembar kertas berisi catatan nomor togel, uang tunai Rp 140 ribu serta 1 lembar kartu ATM beserta buku tabungan.

“Pada HP ada nomor perdana, yang di dalamnya terdapat sms titipan tombokan nomor judi togel,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP. ”Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pelaku kita tahan,” pungkas Iptu Mujiono

Tinggalkan Balasan