Dapurrakyatnews – Dhenok Puspitasari, salah satu politisi perempuan yang dicalonkan PKS, pada pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bintan mengatakan bahwa, dirinya merasa dizolimi dengan aturan yang dibuat Panitia Pemilihan (Panlih), terkait kondisinya waktu proses pemilihan Wabup beberapa hari yang lalu.
Dhenok, Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bintan, Kepulauan Riau, mengaku siap melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Panlih DPRD Bintan.
“Saya merasa dizolimi oleh aturan yang tidak tidak tegas dari Panlih. Maka atas keputusannya waktu itu, saya sedang mempersiapkan untuk menguji hasil itu ke PTUN,” ungkapnya Jumat (1/9/2023).
Ia menjelaskan, bahwa dirinya diminta untuk istirahat usai pulang medical chack up dari Rumah Sakit Malaysia, atas musibah jatuh dari tangga rumahnya.
Ia menegaskan, bahwa kejadian tersebut sungguh terjadi dan sudah dibuktikan dengan sertifikat medis dari salah satu rumah sakit yang ia datangi di Malaysia. Ia memang benar-benar sakit dan diminta untuk istirahat dulu. Namun, ia paksakan kembali pada malam itu ke Indonesia, dalam kondisi kesehatan yang masih sangat drop.
“Kalau aturan Tatib Panlih masih bisa kok mundur sekali lagi. Tapi, kami sangat menyayangkan, kenapa pemilihan tetap dilangsungkan,” terangnya.
Atas peraturan yang tidak tegas dibuat Panlih tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan hasil pemilihan Wabup tersebut ke PTUN.
Sikap tegas itu juga disampaikan, Sekretaris PKS Bintan, Lamuji, menurutnya, DPD PKS Bintan bersama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan, sudah mempersiapkan kuasa hukum untuk melakukan uji petik atas tatib yang dibuat Panlih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dari hasil pemilihan Wabup Bintan sisa masa jabatan periode 2021-2024.
Lamuji mengatakan, panlih Wabup Bintan sudah melanggar tatib yang dibuat hingga disahkan. Pihaknya merasa bahwa pemilihan waktu itu masih bisa menunggu satu kali, sampai kadernya benar-benar pulih dari kesehatannya.
“Tapi justru Panlih melanggar aturan yang diatur Undang-Undang, kalau pun emang, ingin dipaksakan revisi aturan Tatib, baru kemudian dilaksanakan pemilihan ulang,” tuturnya.
Sementara saat dikonfirmasi Ketua Panlih Wabup DPRD, Mirwan memilih santai menanggapi rencana Dhenok dan kuasa hukum PKS Bintan, bakal menggugat keputusan Paripurna Pemilihan Wabup Bintan yang dimenangkan Ahdi Muqsith tersebut.
“Sudah ke PTUN ?,” tanyanya singkat.
Sebagaimana diketahui, saat pemilihan 24 Agustus itu, Ahdi Muqsith unggul telak dari calon nomor urut dua Dhenok Puspita Sari dari 22 suara. Kader Partai Demokrat itu memperoleh 20 suara, sedang Dhenok hanya satu suara. Sementara satu surat suara terdapat tidak sah, dikarenakan terdapat dua lubang coblosan.