Hukrim  

Menjadi Terduga Pelaku Curanmor, Warga Sumenep Diamankan di Kabupaten Jember

Curanmor
H (36) warga Dusun Bulu, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, diamankan saat terduga pelaku berada di rumah ML warga Dusun Jalinan RT 1 RW 13, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember

Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pelaku (Curanmor) pencurian kendaraan bermotor Curanmor. Bahkan satu orang terduga pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Sumenep di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

H (36) warga Dusun Bulu, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, diamankan saat terduga pelaku berada di rumah ML warga Dusun Jalinan RT 1 RW 13, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Rabu (19/10/2022) sekira pukul 00.30 Wib.

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H, menyampaikan bahwa, penangkapan H berawal dari keterangan ZR dan AZ, pelaku curanmor yang telah diamankan terlebih dahulu.

“Dari keterangan mereka berdua, mereka menyebutkan bahwa telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama sama dengan H,” kata Akp Widiarti. Seperti dikutip dari release Humas Polres Sumenep yang diterima Dapurrakyatnews. Rabu (19/10/2022).

Atas dasar keterangan tersebut, Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Sirat, S.H. Melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku H, setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan H, tim Resmob Polres Sumenep bergerak menuju lokasi dimana H tinggal.

“Selanjutnya pada hari Rabu (19/10) sekira pukul 00.30 Wib, terduga H berhasil diamankan oleh anggota satreskrim Polres Sumenep, dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga terduga pelaku, berupa 4 unit sepeda motor dari berbagai merk.

 

Tinggalkan Balasan