Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep pada hari Rabu 12 April 2023, mengamankan 4 orang warga Sumenep dengan inisial S, H, T dan K, yang mana ke empatnya diduga kedapatan telah menyimpan beberapa barang bukti, terkait dengan pembuatan petasan atau mercon.
Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., penangkapan terhadap 4 orang tersebut dalam rangka kegiatan operasi penyakit masyarakat selama bulan suci ramadhan, yang mana kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang menjadi atensi pimpinan, adalah terkait masalah petasan yang berbahan dasar peledak.
“Keempatnya diamankan, karena kedapatan telah menyimpan beberapa barang bukti terkait dengan pembuatan petasan atau mercon. Jadi pada saat kita melakukan operasi atau kegiatan penggeledahan ini di dalam rumah, tepatnya di belakang kandang rumah, dan ini rencananya akan di jual di seputaran Sumenep.,” kata Kapolres Sumenep.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Sumenep diantaranya adalah, obat serbuk petasan sebanyak 29 bungkus dengan berat sebanyak 29,5 kg. Serbuk Arang sebanyak 2 plastik seberat 7 kg, Alumunium Fowder sebanyak 1 drum yaitu 25 kg, Belerang seberat 15.5 kg, Potasium sebanyak 150 kg, Garam belanda atau NHCL sebanyak 15 kg.
“kemudian srengdor yang sudah menjadi barang jadi sebanyak 143 butiir, sumbu hitam sebanyak 150 butir kemudian 1 buah alat timbangan, 1 buah ember berwarna hitam dan satu alat penyaring, ” tambahnya.
Ia menambahkan, jika bahan baku ini adalah barang setengah jadi yang akan dibuat menjadi petasan luncur, yang mana dari total sebanyak 180 kg alat peledak yang siap jadi, menjadi bahan mercon.
“Dari 1 kg ini saja, bisa dibuat sebanyak 30 petasan mercon atau srengdor yang siap meluncur ke atas. Kalau didapatkan 180 kg bahan jadi ini, maka akan menghasilkan 5.400 pucuk srengdor atau petasan luncur,” terangnya.
Menurut keterangan para tersangka, satu bijinya ini akan di jual dengan harga 15.000. jadi kalau di total dari 180 kg mendapatkan 4.500 pucuk maka akan didapatkan nilai jual sebanyak 81 jt. Ini tentunya satu nilai yang fantastis.
“karena ini merupakan atensi pimpinan, dalam rangka operasi cipta kondisi, terkait dengan petasan ataupun hal hal yang terkait dengan bahan peledak khususnya selama di bulan suci Ramadhan ini,” imbuhnya.
“Untuk penerapan pasal yang akan diterapkan terhadap para tersangka adalah pasal 1 ayat 1 dan 3, undang undang darurat RI nomor 12 tahn 1951, tentang penyalahgunaan bahan peledak. Dengan ancaman kurungan badan setinggi tingginya selama 20 tahun,” pungkasnya.