Berita  

Mediasi Penolakan Perpanjangan Ijin Tower BST, Warga Desa Wringin Kembali Kecewa

Mediasi
Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin bersama H Badri dan H Zuhri Nirwana saat memimpin mediasi

Dapurrakyatnews – Terkait masalah penolakan perpanjangan perijinan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Wringin Anom kian meruncing. Atas masalah tersebut, Ketua Komisi III DPRD Situbondo melakukan pemanggilan kepada pihak pengusaha Tower dan masyarakat setempat.

Bertempat di kantor DPRD, acara mediasi yang di gelar oleh ketua Komisi III Arifin, tidak membuahkan hasil. Sebab pihak pengusaha tower tidak hadir. Mediasi hanya dihadiri oleh pihak Diskominfo Situbondo ,Kepala Desa Wringin Anom, Miskali, puluhan warga Wringin Anom kecamatan Panarukan beserta ketua rt setempat, Sutopo.

Melalui ketua RT 02 RW 02 Dusun barat kebun, Sutopo menyampaikan jika tidak hanya warga yang terdampak saja yang merasa kecewa, namun dirinya sebagai ketua rt juga kecewa atas tidak hadirnya pihak pengusaha Tower BST.

Mediasi
Puluhan warga desa Wringin saat mengikuti mediasi

Tepat tanggal 5 /10/2023 , mediasi juga sudah di gelar dan bertempat di kantor desa Wringin Anom. Ketika itu pihak pengusaha Tower BST tidak hadir. Hari ini juga tidak hadir, bahkan pemilik lahan juga tidak hadir. Ini berarti pihak Tower BST tidak ada itikad baik, tegas Sutopo.

“Di acara mediasi kali ini seharusnya pihak Tower BST hari ini hadir. Semua ini agar semua permasalahan dan tuntutan warga terdampak tower bisa di selesaikan dengan baik,” ucapnya.

Alasan warga di sekitar lokasi tower sudah jelas. Akibat adanya tower tersebut warga saya sudah banyak yang menjadi korban. Baik korban berupa alat – alat elektronik seperti TV, Setrika, dan lainnya, korban jiwa di tahun 2021 juga pernah terjadi.

“Selayaknya pihak Pengusaha Tower BST wajib hadir untuk bertatap muka dengan warga saya,” harapnya.

Lebih jauh Sutopo ketua rt 02 rw 02 dusun barat kebun Desa Wringin Anom menjelaskan, walaupun ke depan masih akan di gelar mediasi lagi oleh pihak Komisi III DPRD, dirinya bersama warga terdampak akan tetap menolak perpanjangan kontrak Tower BST tersebut.

Di tempat yang sama Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin membenarkan atas kejadian tersebut. Pihaknya juga merasa kecewa atas ketidakhadirannya pihak Tower BST XL.

Ini kepentingan masyarakat umum. Adanya penolakan perpanjangan kontrak itu, seharusnya pihak pengelola Tower BST cepat mengambil langkah bijak. Sebab ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Kami sebagai wakil rakyat tetap akan melakukan upaya mediasi dengan tetap melakukan pemanggilan pada pihak pengelola.

“Semua itu demi terciptanya situasi yang kondusif di masyarakat, dan pihak pengelola juga lancar dalam usahanya,” pungkas Arifin.

Tinggalkan Balasan