Berita  

Mediasi Masyarakat Penadah dengan CV Mutia Anugerah Nusantara Berakhir Ricuh

Mediasi
Suasana saat mediasi antara CV Mutia Anugerah Nusantara dengan pemilik lahan dan masyarakat Penadah Tapan yang dilaksanakan di Aula Bhayangkari Polsek BAB Tapan, Kamis (24/8) malam. (foto:Isep Ilham)

Dapurrakyatnews, – Mediasi antara Perusahaan CV Mutia Anugerah Nusantara, dan Pemilik lahan terdampak dan warga Kampung Penadah Mudik, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu, digelar Satreskrim Polres Pesisir Selatan, di ruang Bhayangkari Polsek Basa Ampek Balai, Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat yang menolak beroperasinya penambangan galian C oleh CV Mutia Anugerah Nusantara di Kampung Penadah Mudik, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu, Kabupaten Pesisir Selatan.

Mediasi sempat memanas, bermula dari pemilik lahan dan masyarakat tidak terima dari hasil mediasi, yang tidak ada titik terang saat menanyakan dasar atas terbitnya ijin penambangan, yang berdampak terhadap para pemilik lahan

Mediasi

Ari Wijaya, selaku pemilik lahan di mana tanahnya masuk dalam denah lokasi Penambangan Galian C oleh CV. Mutia Anugerah Nusantara, menyampaikan atas mediasi yang telah dilakukan.

“Dimulai dari jam 9 malam mediasi hingga jam 1 dini hari, tidak ada titik terang dari permasalahan yang terjadi dan tidak ada penyelesaian dari tuntutan kami,” ungkap Ari, pemilik lahan yang terdampak dengan adanya penambangan galian C, kepada dapurrakyatnews, Jum’at (25/8) dini hari.

Ia menuturkan, dari seluruh pemilik lahan yang hadir dalam mediasi, merasa lahan miliknya terdampak oleh perusahaan yang akan melakukan penambangan, dengan berdalih sudah mengantungi izin.

“Kami sebagai pemilik lahan menduga ada oknum-oknum atau tangan kanan perusahaan, yang bermain atau merekayasa membalik fakta,” katanya.

Sehingga kami sebagai pemilik lahan, merasa dirugikan. Apalagi kami sebagai pemilik lahan, selama ini belum pernah memberikan ijin atau tanda tangan terhadap beroperasinya panambangan.

“Malah saat ini sudah ada ijin penambangan lahan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang jelas jelas berdampak terhadap lahan kami,” ungkapnya.

Diketahui, terjadinya kericuhan hebat di kantor Polsek Basa Ampek Balai Tapan, menyebabkan pemangku adat ikut hadir di mediasi tersebut. Hadirnya empat (4) Pemangku Adat atau Ninik Mamak ke kantor polisi, dikarenakan anak keponakannya menyampaikan ada kekacauan yang terjadi di kantor Polsek Basa Ampek Balai Tapan.

Sesampai di kantor polisi, ninik mamak ingin menyelesaikan masalah supaya bisa jelas. Namun keributan semakin memanas, tangisan histeris dari ibu-ibu yang merupakan anak keponakan Ninik Mamak.

Sampai berita ini dimuat, permasalahan yang terjadi antara CV Mutia Anugerah Nusantara dengan masyarakat Penadah Mudik, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan ini belum mendapatkan titik terang penyelesaiannya.

Tinggalkan Balasan