Berita  

Masyarakat Kesulitan Akses Pupuk Subsidi, Harapkan Solusi dari Pemerintah

Pupuk
Foto: Ilustrasi

Dapurrakyatnews – Sekitar 250 Kepala Keluarga (KK) di Desa Kalowang, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, saat ini menghadapi kesulitan besar dalam memperoleh pupuk subsidi yang sangat dibutuhkan untuk masa tanam.

Hal ini disebabkan oleh aturan yang mewajibkan setiap penerima pupuk subsidi, harus terdaftar dalam Kelompok Tani (Poktan). Akibatnya, keluarga yang tidak masuk dalam kelompok tani, terpaksa kesulitan mendapatkan akses terhadap pupuk bersubsidi yang tersedia.

“Data yang kami himpun ada sekitar 250 KK di Desa Kalowang yang masih belum mendapatkan pupuk subsidi,” ujar Salam, tokoh pemuda Kepulauan Sapudi. Rabu (4/12/2024).

Ia menambahkan bahwa banyak keluarga yang kesulitan, karena aturan yang mengharuskan setiap penerima pupuk terdaftar dalam kelompok tani.

Di saat musim tanam sudah tiba, masyarakat yang tidak terdaftar merasa semakin terpuruk, karena tidak ada alternatif pupuk yang tersedia untuk dibeli.

“Tidak ada pupuk yang dapat dibeli, karena rata-rata yang turun ke Sapudi itu adalah pupuk subsidi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Salam berharap agar pemerintah segera mencarikan solusi, untuk keluarga yang tidak tercatat dalam kelompok tani.

“Kami berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel, agar petani yang tidak terdaftar bisa tetap mendapatkan pupuk subsidi. Semoga ada solusi cepat dari pemerintah karena saat ini sudah musim tanam,” tambahnya.

Fenomena ini, menurut Salam, tidak hanya terjadi di Desa Kalowang saja, tetapi juga di desa-desa lain di Kecamatan Gayam dan Pulau Sapudi.

Ia menegaskan, bahwa kebijakan yang memerlukan keanggotaan dalam kelompok tani memang baik, untuk mencegah penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi, tetapi harus ada perhatian lebih untuk petani yang tidak terdaftar.

“Kebijakan ini memang baik, tapi bagaimana nasib petani yang tidak tercakup dalam kelompok tani?” tanyanya dengan penuh harap.

Sementara itu, Chainur Rasyid, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep, memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.

Menurut Chainur Rasyid, untuk petani yang belum terdaftar dalam kelompok tani, mereka diharapkan untuk bergabung dengan kelompok tani terdekat.

“Jika memang layak, mereka dapat membentuk kelompok tani baru dan melakukan koordinasi dengan petugas di masing-masing kecamatan,” jelas Chainur.

Namun, Chainur juga mengakui bahwa untuk saat ini, mekanisme distribusi pupuk subsidi melalui Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), dan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) baru saja selesai disusun.

Oleh karena itu, untuk jangka pendek, solusi langsung bagi petani yang belum terdaftar mungkin belum tersedia.

“Mekanismenya memang harus melalui proses administrasi yang ketat. Tetapi, petani yang belum terdaftar dapat bergabung dengan kelompok tani yang sudah ada, dan diharapkan kelompok tersebut bisa berbagi dengan mereka,” ungkapnya.

Meskipun pemerintah telah menyediakan jalur untuk mengatasi masalah ini, kenyataan bahwa musim tanam sudah dimulai membuat petani semakin khawatir jika solusi tidak segera terealisasi.

Masyarakat berharap agar ada perhatian lebih dari pihak berwenang, agar kebutuhan pupuk mereka bisa segera terpenuhi.

Tinggalkan Balasan