Dapurrakyatnews – Bisnis bahan bakar minyak memang sangat menggoda keuntungannya, tak heran banyak pengusaha yang menanamkan bisnisnya di bidang ini.
Namun besarnya bisnis ini dimanfaatkan oleh segelintir orang, untuk menarik investor yang ujung-ujungnya uang dibawa kabur.
Seperti kasus yang dialami oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan ini, dirinya rugi sampai Rp 947 juta lantaran tergoda bisnis BBM non-subsidi.
Owner PT Virgo Samudera Jaya dan PT Trikarya Wiguna kena tipu Rp 947.100.000, oleh seorang wanita asal Jawa Timur berinisial AT beserta komplotannya, YI dan RO.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, penipuan itu bermula dari pengakuan IW bahwa dirinya memiliki usaha, di bidang BBM non-subsidi kepada PT Virgo Samudera Jaya.
“Awalnya karena pelaku mengaku memiliki bisnis BBM non Subsidi,” kata Kombes Pol Mochamad Rifa’i didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Hendri Budiman di Banjarmasin, Jumat (8/7).
Saat itu, para pelaku menawarkan BBM jenis solar dengan harga Rp 8.200 per liter, jauh lebih murah dibanding harga umum yakni di atas Rp 9.200 per liter.
“Setelah harga disepakati, mereka kemudian menghubungi PT Trikarya Wiguna selaku pemilik BBM, mengaku merupakan pihak pembeli. Padahal nyatanya, para tersangka hanya merupakan perantara,” tutur Rifa’i.
Singkat cerita, proses bongkar muat solar dilakukan oleh PT Trikarya Wiguna dan PT Virgo Samudera Jaya di Kalsel. Saat itu para tersangka sudah lebih dulu meminta pihak pembeli, yakni korban PT Virgo Samudera Jaya untuk mengirimkan uang melalui transfer bank.
“Korban baru sadar telah tertipu setelah pihak PT Trikarya Wiguna, menagih uang BBM sebesar Rp 947.100.000,” terang Rifa’i.
Usai mendapat laporan penipuan jual beli BBM Fiktit, Tim Macan Kalsel Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel langsung memburu para pelaku.
“Hasil lidik dilapangan, para pelaku termonitor berada di Jawa Timur dan Bali,” bebernya.
Tersangka berinisial YI, dibekuk petugas di Sidoarjo sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu (26/6). RO ditangkap di Malang pukul 2.00 Wib dini hari, Senin (27/6) dan AT ditangkap di Denpasar pukul 20.00 Wib juga pada Senin (27/6).
“Kepada penyidik para pelaku sudah beraksi di 50 TKP berbeda, sejak tahun 2020 silam. Hasilnya mereka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah,” pungkas Rifai.