Dapurrakyatnews – Pria berinsial AK (24) ditangkap tim Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu, yang dipimpin oleh Iptu Denny Juniansyah. Warga Desa Mudalang, Kecamatan Kusan Hilir, itu diduga menjual sabu.
Bisnis haram AK terbongkar setelah tim Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu, melakukan operasi penyergapan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Transmigrasi Kilometer 6, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa (24/5) sekira pukul 14.00 WITA.
Di rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya 7 paket narkotika jenis sabu seberat 16,43 gram, plastik klip, sendok sabu, telepon genggam, alat hisap sabu lengkap dengan pipet kaca serta timbangan digital.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Informasinya, AK mengambil barang haram tersebut dari seorang kenalannya.
”Kita masih kembangkan kasus ini dari mana pelaku mendapatkan barang (sabu),” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo kepada media ini, Kamis (26/5).
Berdasarkan tes urine, hasilnya positif. AK diketahui sebelum transaksi, dia menggunakan sabu terlebih dahulu. ”Selain menjual pelaku juga memakai sabu,” terangnya.
Sementara itu, AK mengaku menjual sabu sejak beberapa bulan lalu. Dia terpaksa menjual sabu untuk menutupi kehidupannya sehari-hari. ”Semenjak (pandemi) korona ini usaha saya sepi,” kata AK.
Menurut pelaku, semenjak pandemi Covid-19, usahanya banyak merugi. Agar tetap survive, dia banting setir menjadi penjual sabu.
Pria kelahiran Pengaron itu, kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu. Dia dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.