Dapurrakyatnews – Resnarkoba Polres Sumenep, kembali mengamankan seorang warga yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. RF (33) diamankan sekira pukul 16.30 Wib, saat yang bersangkutan berada di rumahnya di Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (21/11/2022).
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, penangkapan terhadap RF berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu.
“Atas dasar tersebut, Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan saat yang bersangkutan RF berada di rumah dalam rumahnya,” kata Polwan dengan tiga balok di pundaknya.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket plastik klip, kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,28 gram di atas lantai beserta barang bukti lainnya.
“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya, diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya, seperti dikutip dari release Polres Sumenep yang diterima redaksi Dapurrakyatnews.
Menurut Akp Widiarti jika terlapor RF menguasai narkotika jenis sabu, dengan cara membeli ke saudara SA (TO), yang menurut pengakuan nya akan dipergunakan sendiri, yang mana dalam hal ini terlapor merupakan jaringan peredaran gelap narkotika.
“Atas perbuatan nya menguasai narkotika golongan I jenis sabu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.