Kuota Formasi Guru ASN PPPK 2022 Prioritaskan 193.954 Peserta yang Lulus Passing Grade Tahun 2021

PPPK

Surabaya – Kemendikbudristek melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi, dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota se Jawa Timur, Bali, NTT dan Sulawesi Utara, yang diselenggarakan di Surabaya sejak tanggal 12-15 Juli 2022.

Koordinasi yang dihadiri oleh unsur badan kepegawaian daerah, dan Dinas Pendidikan. Dilakukan dalam rangka pemenuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk), untuk jabatan fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2022.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani, mengatakan, seleksi ASN PPPK 2021 telah meluluskan 239.860 guru honorer, dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah.

“Saat ini, masih terdapat 193.954 peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada 2021 lalu, namun belum mendapatkan formasi. Ini yang akan kita prioritaskan, untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021, agar mendapatkan formasi tahun 2022,” kata Nunuk Suryani di Surabaya, Rabu (13/7/2022).

Ia menambahkan jika kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada, dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022. Pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin, mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022.

PPPK
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani

“Kami berharap setelah rapat koordinasi ini bapak dan ibu panitia daerah, menambah kuota formasi, sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan,” tambahnya.

Menurutnya, amanat UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan dan tanggung jawab, terkait pemenuhan atau pengajuan, formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah.

“Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai, sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” imbuhnya

Bagi 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021, mereka akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi ASN PPPK 2022. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022, Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“Perubahan mekanisme dalam penerimaan Guru ASN PPPK 2022 terjadi, setelah Kemendikbudristek bersama KemenpanRB melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu,” terangnya.

Oleh karena itu, ada perubahan mekanisme seperti peserta prioritas seleksi Guru ASN PPPK. Prioritas pertama yaitu guru yang telah lulus passing grade, pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi.

“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah, punya perhatian yang besar seperti kita. Karena pemenuhan kebutuhan guru, adalah pekerjaan kita bersama. Jadi Kolaborasi yang baik antara Kita akan menghasilkan guru-guru terbaik, yang diangkat jadi guru ASN PPPK,” pungkas Nunuk

Koordinasi dan sinkronisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tinggalkan Balasan