Situbondo – Proyek pengadaan kegiatan belanja makanan dan minuman, pada kegiatan pengamanan Satlinmas dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 silam, telah terjadi adanya tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan beberapa tersangka, di antaranya Thoifur Yazidil Bustomi, S.Pd. Namun di balik kasus tersebut di duga banyak pihak yang terlibat, dan aktor tersebut akan di ungkap oleh kuasa hukum tersangka. Jum’at. 7/10/2022.
Menurut Budi Santoso,SH.MH, Kasus Tipikor Mamin 2018 tersebut tidak hanya menetapkan Thoifur Yazidil Bustomi, S.Pd., Kuasa Direktur dari CV. Cahaya Mulya, selaku pelaksana kegiatan pengadaan mamin 2018 sebagai pemenang lelang, dan juga Masyhari, S.H.. Namun juga telah menetapkan kepala satuan pamong praja kabupaten Situbondo, selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengajuan proyek Mamin 2018.

Menurut Budi Santoso,SH.MH, dalam kasus Tipikor Mamin 2018 tersebut, diduga adanya keterlibatan 17 oknum pemegang jabatan Camat, di tahun 2018 di Kabupaten Situbondo, dan juga para aktor intelektual yang berperan aktif dalam kegiatan proyek Mamin 2018. Sehingga diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dalam pengadaan Mamin 2018.
“Selain 17 oknum pejabat Camat periode 2018, kuat dugaan masih ada dua orang lagi sebagai aktor intelektual, dalam kasus tersebut. Sesuai surat dakwaan dari kejaksaan Negeri, kuat dugaan dua nama yang di maksud yaitu KMN yang diduga sebagai aktor intelektual utama, dibantu oleh aktor intelektual lainnya, yaitu MNR,” ungkapnya.
Menurutnya ia hanya bisa berpendapat bahwa klien saya (Thoifur), hanyalah sebagai boneka yang dikorbankan dalam kasus dugaan Tipikor Mamin 2018 ini. Selanjutnya saya akan mengungkap keterlibatan oknum-oknum, yang saya sebutkan sebelumnya dalam kasus ini,” urai Budi Santoso.