Dapurrakyatnews – Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur menyatakan, kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang, sudah memenuhi dan melengkapi berkas persyaratan pencalonan.
Divisi Teknis KPU Sampang Fadli menuturkan, deadline kelengkapan dan perbaikan berkas dijadwalkan pada Minggu 8 September 2024 kemarin.
“Ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat pencalonan dan syarat calon,” tutur Fadli, Senin (9/9/2024).
Pada pukul 12.00 WIB, lanjut Fadli, tim pemenangan Paslon H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfud, atau dikenal dengan Jimad telah memenuhi kekurangan berkas.
Disusul kemudian, pada pukul 14.00 WIB, tim pemenangan Paslon KH. Muhammad Bin Muafi Zaini dan H. Abdullah Hidayat atau dikenal dengan sebutan Mandat, juga telah memenuhi kekurangan berkas.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pencermatan dari berkas yang ada hingga masa perbaikan, maka KPU Sampang memutuskan kedua Paslon itu sudah memenuhi persyaratan,” terangnya.
Selanjutnya, akan memasuki tahapan tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
Sedangkan tanda terima dan berita acara pemenuhan kelengkapan berkas, baik syarat pencalonan dan syarat calon diserahkan oleh Divisi Teknis KPU Sampang Fadli Asnaf kepada LO tim pemenangan Jimad, H. Muhlis, dan LO tim pemenangan Mandat, Khosin Abdullah.