Berita  

KPU Minta, Puluhan Caleg DPRD Sampang Terpilih Segera Setor LHKPN

KPU
Kantor DPRD Kabupaten Sampang

Dapurrakyatnews – Menurut catatan yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dari 45 Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 lalu, hanya 15 Caleg saja yang sudah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kami mewanti-wanti kepada 30 Caleg terpilih itu, untuk segera menyelesaikan syarat wajib pelantikan hingga batas waktu yang sudah ditetapkan, yakni dua puluh satu hari sebelum pelantikan dilakukan, agar tidak mengganggu proses pelantikan pada Agustus mendatang,” ungkap Ketua KPU. Sampang Aliyanto, Jum’at (5/7/2024).

Pihaknya, lanjut Aliyanto, meminta ke tiap partai politik caleg terpilih untuk segera memasukkan dokumen LHKPN tersebut.

“Ini wajib, karena sanksinya itu caleg terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima penyampaian LHKPN ke KPK, maka tidak akan diikutsertakan namanya sebagai caleg terpilih untuk dilantik,” ungkapnya.

Hal itu, sambung Aliyanto, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang menyatakan, LHKPN merupakan persyaratan yang harus dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama caleg terpilih, ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara untuk jadwal pelantikan caleg terpilih, Sekretaris DPRD Sampang Moh. Anwari Abdullah menuturkan, akan dilaksanakan pada Agustus mendatang.

“Kalau jadwalnya tanggal 25 Agustus 2024, jika ditinggal itu hari libur, maka akan diundur ke tanggal 26 Agustus 2026, kalau maju ke tanggal 24 Agustus, itu tidak mungkin,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan