Dapurrakyatnews – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tahun ini akan melakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk (Nakes) tenaga kesehatan.
Pelamar yang bisa mengikuti dan mendaftar, seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan tahun 2022 terdiri dari dua kelompok.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni. Seperti disadur dari laman CNBC Indonesia.
Alex menambahkan, dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. Pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Kriteria tersebut antara lain, melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil, usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus, penyandang disabilitas, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN dan pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” imbuh Alex.
Dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR). “Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022,” ujarnya.
Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.
“Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya,” pungkasnya.
Selain itu kementerian kesehatan telah menyediakan Portal laman nakes.kemkes.go.id/pppk2022 bagi pelamar, untuk mengetahui dan mengecek sendiri status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022.
Tenaga kesehatan atau pelamar, tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha, untuk melakukan pengecekan status PPPK 2022, secara online.
Berikut panduan dan tahapan untuk mengetahui status PPPK 2022 :
Pelamar akses laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
Selanjutnya masukkan NIK, masukkan kode captcha, Klik periksa data
Setelah melakukan tahapan di atas, maka akan muncul informasi terdaftar atau tidaknya NIK yang dicari, sebagai calon pelamar PPPK 2022.
Jika pelamar mempunyai pertanyaan seputar PPPK 2022, pelamar bisa Klik Lihat FAQ