Dapurrakyatnews – Seorang residivis kambuhan berinisial MR (46) kembali berulah. Aksinya kali ini berhasil mendapat keuntungan sebesar Rp 62 juta. Warga Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar itu menjalankan aksi tipu-tipu dengan modus jual beli mobil fiktif. Korbannya adalah PA (34) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Pelaku MR, rupanya tak hanya sekali melakukan aksi tipu-tipu jual beli mobil fiktif. Sebelumnya, pada tahun 2006 di Kabupaten Tabalong dan tahun 2018 di Kabupaten Tanah Laut ia melakukan penggelapan.
Aksi tipu-tipu MR kali ini berawal pada Kamis (22/12/2022) lalu. Kala itu, pelaku menawarkan pengadaan sarana mobil kepada korban PA. Untuk menyakinkan korban, MR melampirkan surat penunjukan pengadaan sarana mobil melalui PT Quantum, sub kontraktor PT Pertamina Balikpapan.
Korban pun tertarik untuk membeli 1 unit mobil double cabin untuk pengadaan tersebut dengan harga sebesar 403 Juta Rupiah dan mobil tersebut dibeli secara kredit dengan atas nama faktur pelaku MR dengan pembayaran diangsur selama 24 bulan.
Singkat cerita, korban mulai mentransfer uang sebesar Rp5 juta kepada pelaku. Seiring waktu, pelaku melakukan permintaan biaya terkait mobil yang dibeli korban tersebut seperti biaya pengiriman mobil, peralatan tambahan, alat untuk penyewaan mobil dan biaya-biaya lain hingga 9 kali pengiriman uang dengan nominal berbeda dan hingga November 2022, total keseluruhan yang dikirimkan sejumlah Rp 62 juta, namun mobil tersebut tak juga diterima oleh korban.
Korban mulai curiga dengan gelagat pelaku. Bahkan ia mendapat informasi bahwa PT Quantum sudah berakhir kerjasama dengan PT Pertamina Pada bulan Januari 2022, dan di saat itu korban merasa ditipu oleh pelaku dan pelaku pun tidak bisa dihubungi lagi.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan, usai mendapat laporan, polisi kemudian bergerak memburu pelaku.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku MR akhirnya diamankan di depan sebuah workshop di kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Senin (7/8),” kata Sutargo kepada media ini, Selasa (9/8/2023).
Akibat perbuatannya, MR akan dikenakan pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Dalam kasus ini, kami sita turut sita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MR, 2 lembar rekening koran dan 1 lembar surat penunjukan pengadaan sarana fiktif,” pungkas Sutargo.