Berita  

Kejati Jatim Tetapkan Kabid Perumahan Rakyat sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BSPS Rp26,8 Miliar

BSPS

Dapurrakyatnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru, dalam perkara dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Tersangka berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/11/2025).

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan program BSPS, NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani serta memvalidasi proses pencairan dana bantuan. Namun, kewenangan itu diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dalam proses pencairan, tersangka NLA diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan agar pencairan dana dapat diproses dengan lancar” ujar Wagiyo dalam keterangan pers di Surabaya.

“Dari total permintaan tersebut, NLA menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” tambahnya.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang senilai Rp325 juta dari tangan tersangka. Uang tersebut kini dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Tersangka NLA saat ini ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Perbuatan NLA diduga turut memperkuat tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilakukan bersama empat tersangka lain, yang secara keseluruhan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,87 miliar.

Kejati Jatim menegaskan, pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.

 

Tinggalkan Balasan