Dapurrakyatnews – Jaksa Penyidik kejaksaan Negeri Sumenep, kembali berhasil mengamankan dan melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 1.130.000.000, dari nasabah bank plat merah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep, Jawa Timur.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumenep, telah menerima pengembalian dan melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 856.000.000,” (Delapan Ratus lima puluh enam juta rupiah, dari seorang saksi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep, Jawa Timur. Rabu (7/2/2024).
Kajari Sumenep Trimo, SH.,MH., dalam pres release nya menyampaikan bahwa, penyitaan yang dilakukan berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyidik, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Menurut hasil penyidikan dari Jaksa penyidik, di sini ada perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dan dari hasil audit di atas Rp 20 Milyar,” Kajari Sumenep mengawali press releasenya. Selasa (13/2/2024).
Kajari Sumenep menambahkan bahwa, menurut hasil penyidikan, di sana ada kasus mafia perbankan yang merugikan keuangan negara.
“Setelah dilakukan penyelidikan nasabah ini diperiksa sebagai saksi, kebetulan yang bersangkutan pada tahun 2017, namanya tertera di BNI Syariah yang sekarang telah berubah menjadi BSI Syariah,” ujarnya.
Saat itu, nasabah tersebut mengajukan pembiayaan untuk usahanya sebagai jasa angkutan kendaraan bermotor, Namun demikian, dalam faktanya ini direkayasa, karena bersangkutan ini dipinjam namanya oleh pihak ketiga.
“Karena ini ada kerugian keuangan negara, dalam pembiayaan ada rekayasa, di sana ada mafia, sehingga Jaksa penyidik melakukan penyitaan,” tambahnya.
Baca juga : Kejaksaan Negeri Sumenep Sita 856 Juta dari Seorang Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Ia juga menyampaikan bahwa, tugas Jaksa penyidik bukan semata-mata bagaimana ini nanti kita akan mendapatkan tersangka, dan membawa ke persidangan Tipikor di Surabaya, tapi bagaimana keuangan negara yang telah rugi kita sita untuk kita selamatkan.
“Dana hasil penyitaan ini kita simpan ke dalam (RPL) Rekening Pemerintah Lainnya Kejaksaan Negeri, di BNI 46 Cabang Sumenep,” ungkapnya.
“Alhamdulillah, dalam 2 minggu ini kita telah berhasil menyelamatkan uang negara, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah mencapai Rp 1.986.000.000,” pungkasnya.