Situbondo, Dapurrakyatnews Pembangunan jalan Desa dusun Konir, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo kini jadi polemik. Pasalnya dalam kegiatan tersebut tidak terpasang papan nama informasi proyek.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Muchsin Alfajar mengatakan bahwa tujuan dipasangnya papan nama, agar masyarakat bisa mengetahui sumber dana yang digunakan untuk membangun kegiatan tersebut. Rabu (29/12/2021).
“ini merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan lainnya,ada apa ini…??
Apa ada unsur Kong kalikong…??,” ujarnya dengan nada bertanya.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

“Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek, dapat berjalan dengan transparansi. Ini dimulai sejak pekerjeaan atau proyek dilakukan, termasuk proyek yang dilakukan di badan publik,” tambahnya.
Karena ada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008, tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP).
“Selain kegiatan proyek tersebut melanggar UU KIP, pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spektek,” Pungkasnya.
Tak hanya sampai disini, LSM Penjara juga mengancam, akan melaporkan hal tersebut pada dinas terkait. Bahkan kita minta untuk dibongkar, bila mana nantinya terbukti ada unsur yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Awak media mencoba untuk mendatangi Kepala Desa Jatisari, namun yang bersangkutan tidak ada dikantor. Sementara perangkat desa saat ditanya tentang pelaksanaan proyek mengatakan tidak paham
“Saya tidak tau lho pak, kalau disana ada proyek,”ujar salah satu perangkat desa Jatisari.
Respon (1)