Berita  

Kawanan Pencuri Hapeword berhasil Diringkus, Puluhan HP dan Laptop jadi Barang Bukti

Hapeword

Dapurrakyatnews – Kepolisian Resor Barito Kuala (Batola) menggelar konferensi pers, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada, Selasa (12/9/2023).

Tiga pelaku pembobolan konter handphone hapeword yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak Kabupaten Batola turut di hadirkan.

Mereka adalah DEM alias Denta yang berhasil diamankan di jalan Ahmad Yani KM2, Kelurahan Sungai baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

ES alias Edy diamankan di jalan KS Tubun depan Gang Damai Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan GS alias Gagu jalan Malkon Temon gang Kayuh Baimbai, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Hapeword

Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko kepada awak media menjelaskan, pelaku membobol konter handphone HAPEWORD dengan cara menjebol jendela yang berada di lantai dua.

“Pelaku masuk ke dalam HAPEWORD setelah berhasil mencungkil jendela di lantai dua dengan menggunakan sebuah obeng,” kata Diaz di Mapolres Barito Kuala, Kamis (14/9).

Setelah berhasil masuk, pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung menggasak handphone, laptop hingga aksesoris handphone yang berada di lantai dasar Hape word.

“Setidaknya ada 44 HP berbagai merek, 2 unit Laptop merek Asus dan 100 pcs aksesoris berhasil pelaku bawa kabur,” terangnya.

Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan, lanjut Diaz, Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak) di Back Up Macan Bahakap dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola dan Unit Resmob Polda Kalsel atau yang lebih dikenal dengan sebutan Macan Kalsel kurang dari 24 jam berhasil mengamankan para pelaku.

“Pelaku pertama yang berhasil amankan adalah DEM pada Selasa (12/9) sekira pukul 17.00 WITA dengan barang bukti 13 buah HP berbagai merek,” beber Diaz.

Kemudian hasil pengembangan, tim Gabungan kembali amankan pelaku kedua berinisial ES di jalan KS Tubun, Banjarmasin Selatan sekitar pukul 01.30 Wita dengan barang bukti 3 unit handphone.

“Terakhir kita amankan GS di Komplek Hunafa Indah No. 34 RT. 29 Kekurahan Surgi Mufti dengan barang bukti 5 unit handphone,” tutur Diaz

Atas peristiwa tersebut Perusahan HAPEWORLD mengalami kerugian sebesar Rp. 96.415.000,-,” imbuhnya

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Tinggalkan Balasan