Kapolres: Ada Tren Baru dalam Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang.

Kapolres
Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya, SH, SIK. MH menunjukkan barang bukti saat Konferensi Pers.

Dapurrakyatnews – AKBP Dr Andi Sinjaya, SH, S.I.K M.H Kapolres Situbondo, menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkotika dan penyalahgunaan obat Daftar G. Selama bulan Januari hingga Februari 2022, di ruang lobi Mapolres Situbondo. Senin. 7/3/2022.

AKBP Andi Sinjaya menyampaikan bahwa, selama kurun waktu dua bulan terakhir. Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus jenis sabu, sebanyak 7 kasus dengan barang bukti 3.92 gram. 1 kasus Obat daftar G, dengan barang bukti 5 000 butir pil trex.

Baca juga : Dispora Situbondo adakan Lounching Maskot SIBABAL di Taman Rumput Emas dan Batu Hitam.

“Dalam kasus Narkoba tersebut kita amankan 9 tersangka, dengan klasifikasi usia, antar usia 16 – 18 tahun. Pasal yang disangkakan yaitu uu no 35 thn 2009 tentang narkotika pasal 114,” Katanya

Untuk pengedar ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda 10 milyar. Pasal 112 bagi orang yang menyimpan atau memiliki, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda 8 milyar.

“Sedangkan untuk penyalahgunaan obat daftar G di kenakan sangsi UU no 36 thn 2009,tentang kesehatan,” terang Kapolres.

Saat ini ada tren baru dalam kasus narkoba, pemakai sabu saat ini mengkonsumsi sabu yang biasanya menggunakan pipet. Saat ini cukup menggunakan jarum suntik, yang langsung di suntikkan ke pembuluh darah.

Kapolres

“Cara demikian oleh para pemakai sabu, di nilai lebih efektif. Namun ada dampak negatif berupa penyakit menular, akibat penggunaan jarum suntik yang bergantian,” lanjutnya.

Ia menambahkan jika pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan, baik jumlah barang bukti dan jumlah tersangka.

“Akhir- akhir ini juga ada keterlibatan pelajar, hal ini yang perlu perhatian serius dari kita dan berbagai pihak,” Tambahnya.

Baca juga : Ini pesan Bupati Situbondo Drs H Karna Kepada 14 Pejabat yang Dilantik

Lebih lanjut AKBP Andi Sinjaya menghimbau agar seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah Desa, instansi terkait dan dinas pendidikan. Agar bahu- membahu untuk saling memberi himbauan, terkait dampak dari penyalahgunaan narkoba.

“Mari kita bersama- sama terlibat aktif, dalam upaya memberantas Narkoba. Demi menyelamatkan putra- putri kita, dari bahaya narkoba,” tutupnya

Turut hadir dalam Konferensi pers, Kasat Resnarkoba AKP Sugiharto SH beserta Kasubag humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno.

 

Tinggalkan Balasan