Dapurrakyatnews – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep Drs. Achmad Zulkarnain, MH, siap memberikan pendampingan terhadap korban pencabulan anak dibawah umur asal Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Achmad Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban pemerkosaan anak di bawah umur tersebut, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai undang-undang sistem peradilan anak.
“Kami akan terus melakukan pendampingan selama korban membutuhkan, baik dalam bentuk visum, pengacara dan makan minum korban,” kata Achmad Zulkarnain. Jumat (13/1/2023).
Ia menambahkan jika pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan, sejak korban tiba di pelabuhan Kalianget. Ini dibuktikan saat tim dari Dinsos P3A melakukan penjemputan korban, di Pelabuhan Kalianget
“Korban dijemput dengan mobil pribadi dari Dinsos. Bahkan tim yang dipimpin Bu Kabid juga menitipkan uang jajan karena prihatin hingga malam korban belum makan. Namun uang tersebut bukan dari Dinsos P3A, melainkan murni uang pribadi dari Bu Kabid sebagai wujud empati,” imbuhnya.
Sementara kasi humas Polres Sumenep AKP Widi, SH, menyampaikan jika di Kabupaten Sumenep ada tim satgas Perlindungan Perempuan dan Anak yang sudah di lounching oleh Kapolres Sumenep..
“Tim satgas perlindungan perempuan dan anak, ada 3 pilar yaitu dari Polres Sumenep, Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep dan kejaksaan yaitu sebagai tim penuntut, yang bekerja seiring sejalan,” ujar nya. Jumat (13/1/2023).
Untuk kasus pencabulan terhadap anak asal masalembu, tim satgas perlindungan perempuan dan anak sudah berkolaborasi dan bekerja, sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Polres Sumenep dalam hal penyidikan nya, Dinas Sosial P3A dalam hal pendampingan terhadap anak dan Kejaksaan dalam hal penuntutan.
“Untuk 2 orang pelaku pencabulan anak di Masalembu, terhitung 11 Januari 2023 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, yaitu paman korban dan tetangga nya,” urainya.
Modus operandi nya, tersangka ini minta dicabuti ubannya, kemudian anak ini (korban) diberi sejumlah uang, setelah itu dilakukan perbuatan pencabulan. Terkait viralnya bahwa anak ini (korban) hamil, setelah dilakukan upaya medis terhadap korban, hasilnya korban tidak hamil.
“Alhamdulillah, kondisi korban sampai saat ini dalam kondisi sehat dan dalam perlindungan kita (polisi),” pungkasnya.