Dapurrakyatnews, – Bayi malang yang ditemukan oleh warga di bawah jembatan Penadah Mudik, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, masih belum punya orang tua angkat atau orang tua asuh.
Samsuardi (40) warga setempat yang merupakan orang pertama yang menemukan bayi malang tersebut mengaku bersedia, jika dipercaya untuk menjadi orang tua dari bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.
“Saya telah menyiapkan nama untuk bayi tersebut. Namanya Cantika Agustina,” ucap Samsuardi kepada Dapurrakyatnews, saat dijumpai, Senin (28/8/2023).
Ia menuturkan, nama yang ia berikan ada filosofi dan ceritanya. Cantika karena bayi tersebut cantik dan Agustina karena bayi yang ia temukan di bawah jembatan lahir di bulan Agustus.
“Itulah makna dari nama yang saya berikan. Walaupun simple tapi setidaknya punya makna tersendiri,” ujarnya.
Secara pribadi, ia ingin menjadi ayah angkat dari bayi tersebut. Namun dengan pertimbangan peraturan berlaku dan mengikuti prosedur, ia tidak bisa menjadi ayah angkatnya.
“Sesuai dengan syarat dan prosedur adopsi, saya tidak bisa untuk menjadi ayah atau orang tua angkat bayi tersebut,” jelasnya.
Merujuk pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan ke orang tua angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Pengalihan hak tersebut, dari orang tua, wali sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak yang bersangkutan.
Syarat adopsi anak di Indonesia merujuk Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Langkah ini juga harus dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat, serta ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selain itu, ayat (2) menerangkan, adopsi anak tidak memutuskan hubungan darah, antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.
Calon orang tua dan anak yang akan diangkat sendiri, harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Wendra Rovikto, mengatakan bahwa tanggung jawab perawatan bayi saat ini ditangani oleh Dinas Sosial.
“Saat ini, bayi ini berada di tempat pengasuhan sementara di RSUD Dr Muhammad Zein Painan,” kata Wendra, saat dihubungi Rabu, (30/8).
Ia menjelaskan bahwa, bayi tersebut dalam kondisi sehat dalam pantauan petugas dari RSUD Dr Muhammad Zein Painan maupun Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami juga memonitor keadaan bayinya, Alhamdulillah sehat. Dikarenakan ini anak terlantar, jadi merupakan kewenangan kami Dinas Sosial,” tuturnya.
Ia menambahkan, selama satu bulan penuh ini menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, untuk melakukan perawatan terhadap bayi yang ditelantarkan oleh orang tuanya.
“Proses selanjutnya, menunggu keputusan Pengadilan Negeri Painan setelah kami memberikan berkas. Setelah adanya keputusan tersebut, barulah diproses siapa yang akan menjadi orang tua angkat dari bayi tersebut,” Pungkasnya.
Sementara itu itu, Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, Iptu Aldius SH melalui Kanit Intel Aipda Riki Febriadi menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap bayi yang dibuang tersebut, untuk mengetahui siapa ibu dari anak tersebut.
“Saat ini belum ditemukan siapa ibunya masih tahap proses penyelidikan, kalau ada perkembangan lanjut nanti kita kabari,” jawab Riki singkat saat dihubungi via pesan WhatsApp.