Dapurrakyatnews – Komitmen Zona Integritas merupakan pernyataan tekad dan janji pimpinan, dan seluruh jajaran instansi pemerintah untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Komitmen ini dituangkan dalam bentuk penyematan PIN dan Piagam yang ditandatangani oleh pimpinan instansi dan seluruh pegawai.
Komitmen Zona Integritas merupakan langkah penting dalam mewujudkan WBK dan WBBM. Dengan komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh pegawai, instansi pemerintah dapat menjadi instansi yang bersih, bebas dari korupsi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Hal tersebut juga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik, dan menuju pemerintah bebas dari semua bentuk korupsi, serta terbangunnya komitmen zona integritas. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) utusan Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk mendapatkan Penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi pada Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep, Ananta Yuniarto mengatakan, bahwa pembangunan zona integritas pentingnya komitmen bersama antara pimpinan dan seluruh jajaran yang di bawahnya.

“Kalau berbicara terkait pembangunan zona integritas ini, titik beratnya ada pada bagaimana kita atau instansi memberikan pelayanan yang baik, dan maksimal kepada masyarakat” kata Ananta Yuniarto, usai menghadiri penyematan PIN WBK secara simbolis di halaman DPMPTSP Sumenep, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya, di Kabupaten Sumenep, setidaknya ada 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhak meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK), melalui pembangunan zona integritas pada tahun 2024. Ke 4 OPD yang di maksud adalah DPMPTSP, BKPSDM, Disdukcapil dan RSUD dr. H. Moh. Anwar.
“Jadi, nanti untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ya harus melalui tahapan WBK ini dulu. Itu karenanya, seluruh OPD harus bisa menjalankan 5 kriteria, diantaranya, Komitmen bersama, pelayanan, program kegiatan, monev dan sosial media atau setiap kegiatan maupun pelayanan harus bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat” ujarnya.
Menurutnya, untuk kriteria penilaian pada pembangunan zona integritas ini, setiap OPD harus mengisi sejumlah dokumen, melalui Lembar Kerja Elektronik (LKE) dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi untuk selanjutnya dikirim ke Menteri PAN-RB Republik Indonesia.
“Nanti jika semua persyaratan sudah terpenuhi, baru akan dikirim untuk dilakukan verifikasi MenPAN-RB, menyampaikan pemaparan tentang pembangunan zona integritas. Jadi pada penilaian dari kementerian itu dilakukan secara diam-diam oleh MenPAN, tidak mungkin ada pemberitahuan terlebih dahulu” ungkapnya.
Hal demikian tambah Ananta, pernah terjadi pada tahun 2021 ketika 2 Puskesmas di Sumenep mendapatkan WBK. “Waktu itu tim penilai dari Kementerian PAN-RB tengah malam datang ke Puskesmas Bluto, dan Guluk-guluk dengan berpakaian layaknya masyarakat sekitar” ungkapnya.
Dirinya berharap, kepada semua OPD agar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga apa yang menjadi komitmen bersama benar-benar terlaksana dengan baik.
“Tahun ini ada 2 Puskesmas juga yang menuju pembangunan zona integritas, yakni Puskesmas Ambunten dan Pasongsongan, semoga semuanya berjalan lancar” pungkasnya.