Sumenep, Dapurrakyatnews – Keberhasilan Program Ketahanan Pangan serta meningkatnya
produktivitas pertanian, salah satunya ditentukan oleh sarana produksi pertanian. Terutama ketersediaan pupuk di tingkat petani, karena pupuk merupakan sarana produksi pokok yang diperlukan oleh pelaku kegiatan usaha tani.
Menyadari akan pentingnya peranan pupuk dalam peningkatan produksi hasil pertanian dan menghadapi pesatnya perkembangan rekayasa formula pupuk, pemerintah
berkepentingan untuk mengatur penyediaan pupuk dan melakukan pengawasan.
Kepala Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian kabupaten Sumenep Arif Firmanto, S.TP., M.Si, menjelaskan bahwa. Pemberian pupuk bersubsidi haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Kamis (13/1/2022).
“Oleh karena itu kami meminta kepada kios kios penjual pupuk bersubsidi se Kabupaten Sumenep, untuk memampang daftar nama nama penerima pupuk bersubsidi,” Katanya.
Karena jika nama nama tersebut dipampang, maka peran serta masyarakat dalam hal pengawasan sangat dibutuhkan. Agar jangan sampai pupuk bersubsidi ini hanya akan menjadi lahan bisnis, bagi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Agar tidak menimbulkan fitnah maka kios kios penjual pupuk bersubsidi, wajib memampang daftar nama penerima pupuk bersubsidi dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” Tambahnya.
Ia menambahkan jika Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, merupakan salah satu anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP). Akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap distribusi pupuk bersubsidi.
“Kami bersama sama dengan (KPPP) yang diketuai oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan. Akan rutin turun ke bawah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran,” Pungkasnya.