Berita  

Ingin Adopsi Anak, Ini Prosedur dan Syaratnya

Anak

Dapurrakyatnews, – Terkait kabar penemuan bayi perempuan di bawah jembatan, Penadah Mudik, Nagari Limau Purut, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, antusias masyarakat sangat luar biasa ingin mengadopsi bayi tersebut.

Masyarakat Tapan Pesisir Selatan bersiap antri di puskesmas agar bisa mengadopsi bayi perempuan yang cantik tersebut.

Bagi calon orang tua yang akan mengangkat atau mengadopsi anak, harus memenuhi sejumlah syarat dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

Adopsi anak adalah proses mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan memiliki hak serupa dengan anak kandung.

Merujuk pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan ke orangtua angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Pengalihan hak tersebut, dari orangtua, wali sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak yang bersangkutan.

Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat dan cara adopsi anak di Indonesia:

Syarat adopsi anak di Indonesia merujuk Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Langkah ini juga harus dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat serta ketentuan peraturan perundangan-undangan. Selain itu, ayat (2) menerangkan, adopsi anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya.

Calon orangtua dan anak yang akan diangkat sendiri harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Syarat adopsi anak tersebut, antara lain: Syarat anak yang akan diangkat

– Belum berusia 18 tahun

– Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan

– Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak

– Memerlukan perlindungan khusus.

Belum berusia 18 tahun, usia anak angkat meliputi:

– Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama

– Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak

– Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Syarat calon orang tua angkat.

– Sehat jasmani dan rohani

– Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun

– Beragama sama dengan agama calon anak angkat

– Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan

– Berstatus menikah paling singkat lima tahun

– Tidak merupakan pasangan sejenis

– Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak

– Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial

– Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak

– Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, serta perlindungan anak

– Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat

– Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan

– Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Khusus untuk pengangkatan anak oleh orang tua tunggal, hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI), setelah mendapat izin menteri atau kepala instansi sosial di tingkat provinsi.

Untuk pengangkatan anak WNI oleh warga negara asing, harus memenuhi:

– Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia.

– Memperoleh izin tertulis dari menteri melalui lembaga pengasuhan anak.

Sedangkan, pengangkatan anak WNA oleh warga Indonesia wajib memenuhi syarat:

– Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia.

– Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.

Tinggalkan Balasan