Tak Berkategori  

Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Sosialisasi Aplikasi M-Paspor.

Paspor
Kakanim kelas I Tanjungpinang, bersama para peserta usai acara sosialisasi aplikasi M-Paspor.

Tanjungpinang, Dapurrakyatnews – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, melakukan sosialisasi Mobile Paspor (M-Paspor). Bertempat  di aula kantor Imigrasi Tanjungpinang, Selasa (22/02/2022).

M-paspor merupakan pengganti aplikasi
antrian oaspor online (APAPO), yang dapat digunakan masyarakat. Untuk melakukan pengajuan permohonan, paspor baru dan penggantian paspor yang habis berlaku secara online.

Perbedaannya APAPO sendiri tidak bisa melihat status permohonan, tidak dapat re – schedule jadwal kedatangan dan tidak bisa upload berkas permohonan.  Pengaturan kuota oleh kanwil, serta tidak bisa validasi (NIK) Nomor Induk Kependudukan. Pembayaran dapat dilakukan setelah wawancara dan foto.

Paspor
Kepala seksi Teknologi Informasi dan komunikasi keimigrasian, Ryawantri.

Sedangkan untuk M-Paspor dapat mengunggah dokumen persyaratan sendiri, pembayaran dilakukan sebelum wawancara dan foto. Terdapat fitur cek status permohonan, dapat mengambil kuota sewaktu-waktu dan terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan.

Baca juga : Cegah Penyebaran Varian baru, Prajurit Yonmarhanlan IV kembali Melaksanakan Swab Antigen.

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza S.H., M.H menjelaskan, Aplikasi M-Paspor ini dilaunching pada tanggal 26 Januari 2022 pada saat hari bhakti imigrasi ke-72.

“Aplikasi M-Paspor ini merupakan inovasi dari direktorat jenderal imigrasi, untuk mempermudah masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan di imigrasi. M-Paspor sendiri berlaku seluruh Indonesia, setelah M-Paspor telah di launching maka otomatis APAPO dihentikan, ” jelas Mirza.

Anda ingin Menikmati Indahnya Bunga Pohon Sakura, disini tempatnya

Mirza menambahkan, fungsinya hampir sama dalam kepengurusan paspor Menggunakan APAPO. Namun dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat bisa upload sendiri persyaratan dan  paspor lama. Setelah itu ada petunjuk pembayaran langsung, sehingga tidak ada lagi menunggu antrian.

“Oleh karena itu, masyarakat datang ke kantor tinggal menunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran langsung dilayani petugas. Untuk tahun 2022 ini sangat signifikan, sekitar 200 buku Paspor yang telah dikeluarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri mengungkapkan, masyarakat perlu mengikuti sejumlah langkah-langkah untuk menggunakan aplikasi M-Paspor.

“Masyarakat dapat mengurus paspor lewat M-Paspor. Ikuti langkah-langkahnya,” ucap Rya.

Ia menjelaskan, berikut Langkah-langkah untuk membuat paspor dari Aplikasi M-Paspor. Pertama harus melakukan Registrasi dengan mengunduh, Aplikasi M-Paspor di Playstore dan App Store.

Setelah itu, melakukan registrasi dengan memasukkan akun baru. Mengisi data lengkap, disertai dengan email. Nanti akan ada inbox masuk ke email, untuk aktivitasi aplikasi paspor online.

Setelah melakukan aktivasi akun, tekan tombol pengajuan permohonan dengan memilih permohonan paspor reguler.

Setelah mengisi data dan informasi secara lengkap dan benar, pilih kantor imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan paspor.

Selanjutnya, anda akan dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan. Sesuai dengan kuota yang tersedia pada kantor Imigrasi yang telah dipilih, Kemudian klik lanjutkan. Jika seluruh data telah diisi lengkap, silakan pilih lanjutkan.

Setelah pengajuan permohonan berhasil, pemohon dapat kembali ke halaman utama. Untuk melihat kode layanan, kode QR, kode billing, serta tata cara pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada email yang telah terdaftar. Selanjutnya, pemohon harus datang ke kantor Imigrasi pada hari dan tanggal yang ditentukan dengan membawa dokumen asli. Untuk perekaman biometrik dan wawancara.

Rya juga menuturkan jika aplikasi M-Paspor memiliki syarat dan ketentuan, yakni satu akun dapat mendaftarkan lima permohonan paspor. Aplikasi M-Paspor hanya melayani permohonan paspor baru, serta penggantian habis berlaku. Pembayaran biaya PNBP dilakukan terlebih dahulu, sebelum datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal kedatangan.

“Apabila tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan re-schedule maka permohonan paspor dibatalkan,” tuturnya.

Permohonan paspor dapat ditolak jika masuk daftar pencegahan dan penangkalan. Terindikasi pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural. Serta memberikan data tidak benar atau tidak sah.