Hukrim  

Horor!! Perkelahian di Banjarbaru Akibat Pengaruh Miras 

Banjarbaru

Dapurrakyatnews – Hanya lantaran saling lirik saat pesta miras di sebuah warung, HLM (25) seorang pemuda tewas ditusuk di Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan.

Sedangkan pelaku yaitu Mo (25) dan MR (23) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru, setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda. MR berhasil diamankan di kawasan Banjarbaru, sementara pelaku MO diamankan di tempat pelariannya di wilayah Kabupaten Tapin.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 04.30 WITA.

Mulanya, antara korban dan pelaku bertemu di sebuah warung di Jalan Pasarion Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. ketika sama-sama sedang menenggak minuman keras (Miras) jenis tuak.

HLM yang sedang minum miras, melihat ke arah pelaku dengan tatapan sinis. Hal tersebut kemudian menimbulkan kemarahan pelaku MO dan MR, hingga mereka sempat terlibat cekcok mulut.

“Korban mengejar pelaku sehingga terjadi perkelahian di parkiran warung tersebut dan korban sempat membanting pelaku sehingga pelaku berada di bawah dan korban menindih pelaku sambil memukul menggunakan tangan,” kata AKP Syahruji kepada media ini, Senin (7/8).

Merasa terdesak, lanjut AKP Syahruji, pelaku MO mengeluarkan sebilah badik dari balik bajunya dan langsung menusuk korban ke arah dada berkali-kali.

“Tersangka yang sudah membawa senjata tajam langsung mengeluarkannya dari pinggang dan menusuk korban berkali-kali,” terang AKP Syahruji.

Usai mendapat tusukan, korban sempat berlari ke arah belakang warung. Namun sialnya, pelaku lainnya berinisial MR justru mengejar korban dan menebaskan parang ke tubuh korban.

“Usai mendapatkan tusukan, korban berlari menjauh ke arah belakang warung kemudian pelaku MR yang merupakan teman dari pelaku MO mengejar korban ke arah belakang warung kemudian menebaskan parang sehingga mengenai lengan sebelah kiri korban,” bebernya.

Korban HLM tewas mengenaskan usai mengalami sejumlah mata luka. Diantaranya, luka tusuk di bagian dada korban sebelah kiri dengan kedalaman 10 cm, lebar 2,5 cm dan panjang 3,5 cm.

Luka sayatan menganga di lengan kiri korban dengan panjang luka 21 cm, lebar 7,5 cm dan kedalaman luka 5 cm, Luka tusuk di bagian lengan kiri dengan panjang 3 cm, lebar 2 cm, dan kedalaman 3 cm hingga Luka di lengan kiri dekat bagian ketiak dengan panjang 3 cm, lebar 2,5 cm dan kedalaman luka 3 cm.

“Luka tusukan yang parah, membuat HLM tak mampu bertahan. Ia pun tewas di tempat sebelum akhirnya mendapatkan perawatan di rumah sakit,” tandas Kasi Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

IMG_20250315_181152_resize_1
IMG_20250315_181203_resize_82
IMG_20250315_181142_resize_49
 

Tinggalkan Balasan