Dapurrakyatnews – Anggota Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan, membongkar jaringan pengedar narkoba yang meresahkan di kawasan Hulu Sungai. Tidak tanggung-tanggung, 7 pelaku yang diduga masih satu jaringan, diringkus dengan satu orang di antaranya bandar.
Dari tangan mereka, petugas menyita sebanyak 23 paket sabu seberat total 6 ons lebih atau tepatnya 608,19 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Zaenal Arifien menegaskan, dalam kurun waktu satu hari, pihaknya membongkar jaringan narkoba di Kalsel.
“Pada hari Kamis, 23 Juni 2022 lalu, dilakukan penangkapan terhadap 7 pelaku jaringan narkoba, yang ada di wilayah hukum Polda Kalsel,” ujar AKBP Zaenal Arifien saat dikonfirmasi media ini,Sabtu (25/6).
Informasi yang dihimpun, terungkapnya jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Hulu Sungai itu, berawal saat pasangan suami-istri berinisial BN (45) dan JM (32) dibekuk anggota Subdit II Dit Narkoba Polda Kalsel di Jalan Sidorejo, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Pada saat dilakukan penangkapan, JM kepergok petugas membuang dompet ungu, melalui jendela rumahnya di mana saat diperiksa petugas, dompet tersebut berisi 1 paket sabu seberat 2,16 gram.
Tak cuma itu, petugas juga menemukan 3 paket sabu seberat 5,86 gram yang disembunyikan BN dan JM, dalam dompet hitam dan diselipkan di pintu kanan mobil jenis Honda CR-V putih, yang diparkir di halaman rumah mereka.
Kepada polisi, BN dan JM mengaku baru saja menyerahkan dua paket sabu seberat 197,59 gram kepada tersangka lain berinisial HN (25), untuk diantarkan kepada seorang pemesan.
Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian bergegas mengejar HN yang sudah terlacak posisinya dan berhasil diamankan, beserta dua paket sabu seberat hampir dua ons yang dibawanya.
Nyanyian pasutri BN dan JM berlanjut. Kali ini ia mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari 4 rekannya lainnya. Yakni KS (50), SZ (42), EA (57) dan AS (44).
Berdasar informasi tersebut, perburuan pun dilanjutkan guna membekuk empat pelaku lainnya, yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
Singkat cerita, petugas berhasil memetakan keberadaan keempat tersangka itu, dan melakukan penangkapan yang diawali dari tersangka KS. Ia disergap di dalam mobil saat berada di Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel.
Saat digeledah, petugas menemukan 17 paket sabu seberat 402,58 gram yang disembunyikan, di dalam mobil Jenis Honda Accord Hitam yang dikemudikan KS.
Petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp 30 juta, diduga hasil dari bisnis haram tersebut.
“Selain mengamankan barang bukti sabu. Anggota juga mengamankan dua unit mobil yang menjadi tempat menyimpan sabu, 8 ponsel, 1 buku tabungan dan 2 kartu ATM,” terang AKBP Zaenal Arifin.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika