Situbondo, Dapurrakyatnews – Forum komunikasi antar perangkat desa (Faskad) Kecamatan Panji, bersama pengurus serta pembinanya ngopi bareng bersama Bupati Situbondo. Bertempat di rumah adat tabing tongkok, di Pendopo jln RA Kartini no 01 Situbondo. Senin (21/02/2022) malam.

Ketua Faskad Panji, H Zaini (Sekdes Desa Panji Kidul) mengatakan , ini malam bersejarah bagi faskad. Bisa silaturrahmi dan ngopi bareng bersama bupati. Serta kami bisa berkeluh kesah, terkait penghasilan tetap sebagai perangkat desa.
“Alhamdulillah mas, keinginan kami sebagai perangkat desa untuk menerima penghasilan tetap (SILTAP). Setiap bulan secara rutin, di terima oleh beliau,” terang Zaini.
Baca juga : Sinergitas Cegah Penyebaran Covid-19, Koramil 0823/4 dan Polsek Mangaran Kembali Gelar Operasi.
Beberapa hari kemaren saya, bersama pengurus faskad melakukan Study banding ke Kota Probolinggo. Disana kami belajar mengenai siltap, yang sudah rutin diterima tiap bulan oleh seluruh perangkat desa. Sesuai PP no 11 th 2019, yang telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Kenapa di daerah lain seperti Probolinggo, bisa terima siltap tiap bulan. Sedangkan di situbondo kok tidak bisa,” Kata nya dengan nada bertanya.
Kabupaten probolinggo dipilih di karenakan probolinggo, sudah sejak awal tahun 2020 siltapnya di terima rutin tiap bulan. Selain itu, beberapa bulan kemaren. Ketika beberapa desa di undang KP2N Bondowoso untuk desa di Situbondo, hanya 4 desa yang baru memposting APBDesnya. Sedang Probolinggo sudah 100 lebih.
Baca juga : Bupati Situbondo bersama OPD Mengikuti arahan Presiden RI secara Vidcon
“Permasalahan tersebut kami haturkan dan Drs H Karna Suswandi, MM yang akrab di panggil Bung Karna merespon dan secepatnya akan mencarikan solusinya,” ucapnya.
Menurut Zaini bupati situbondo terkejut, setelah mendengar berbagai uraian dari kami. Mengenai siltap perangkat desa Situbondo, yang tidak bisa di terima tiap bulan. Bupati berjanji, akan secepatnya mencarikan solusi dan akan merekomendasikan ke para camat.
“Jika mengacu pada perbub no 50 tahun 2021, tentang pendelegasian kewenangan kabupaten pada camat terkait evaluasi APBDes. Maka Bupati dapat merekomendasikan, cukup pada camat,” tutupnya.
Rumah adat Tabing Tongkok, di Pendopo kabupaten menjadi saksi bagi perjuangan Faskad. Untuk meraih kesejahteraannya. Turut hadir di acara ngopi bareng, pembina fasskad A. Misuri (Kades Tokelan), Andi Sekdes Curah Jeru dan Sahrawi sekdes desa Tokelan.
Respon (1)