Dapurrakyatnews – Eksploitasi terumbu karang yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, saat ini telah ditangani oleh Polsek Sapudi. Namun sepertinya masyarakat harus bersabar terlebih dahulu, hingga penyidik dari Polsek Sapudi dapat mengungkap siapa pelaku dari pengrusakan terumbu karang.
Ekploitasi dan pengrusakan terumbu karang yang terjadi di Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep tersebut, juga mendapat perhatian dari masyarakat asli Sapudi yang saat ini telah berdomisili di seputaran kota Sumenep.
Seperti yang disampaikan oleh Miftahol Munir, yang ia ungkapkan di grup whatsapp Komunitas Sapudi City. Iya berharap ada semacam peraturan yang melarang, tentang pengrusakan terumbu karang dan penggunaan potasium khususnya di pesisir pantai Sapudi.
Baca juga : Ekploitasi Terumbu Karang di Sapudi Mengancam Ekosistem Kawasan Pesisir dan Lautan
“Kalau ekploitasi dan pengrusakan tersebut dibiarkan, dapat berdampak pada penurunan produksi ikan, yang tentunya dapat merugikan para nelayan di pulau tersebut,” kata Miftahol Munir yang lebih akrab disapa dengan Mifta. Sabtu (8/4/2023).
Ia juga bersyukur jika ekploitasi dan pengrusakan terumbu karang yang terjadi di Pulau Sapudi tersebut, telah ditangani oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Sapudi.
“Mudah mudahan masyarakat akan sadar akan pentingnya terumbu karang,” harapnya
Sehingga kedepannya, tidak akan ada lagi pengrusakan terumbu karang, dan kita semua dapat selalu menjaga akan keberadaan terumbu karang, termasuk kelangsungan ekosistem dan biota laut.
“Rajungan dan kerang, sekarang sudah sulit didapat di perairan gayam. Padahal pembibitan rajungan di pinggir papas dan karang anyar, asalnya dari pulau Sapudi,” terangnya.
Selain itu, ia juga sangat prihatin dengan merajalelanya penangkapan burung burung langka di Sapudi,seperti burung hantu jenis besar. “Kalau ini dibiarkan nasib burung hantu ini akan sama dengan burung kapodang, glatik dan jalak putih, yang sudah tidak ada sama sekali di pulau tersebut,” ungkap Mifta.
Sementara itu dikutip dari kkp.go.id, pelaku pengrusakan terumbu karang, menurut Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji, melanggar ketentuan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.
“Kalau sudah ada regulasi nya, tinggal disosialisasikan kepada masyarakat setempat, agar mereka paham dan sadar, bahwa perbuatan mereka melanggar hukum, dan perbuatan mereka dapat merugikan kemaslahatan bersama khususnya masyarakat Sapudi,” pungkasnya.
Pada kesempatan berbeda, Sabtu (8/4) Dapurrakyatnews mencoba menghubungi Plt Camat Gayam Sukaryo, untuk meminta tanggapannya tentang adanya ekploitasi dan pengrusakan terumbu karang yang terjadi di wilayahnya.
Namun sampai berita ini release, Plt Camat Gayam tidak merespon komunikasi yang dilakukan dapurrakyatnews, melalui aplikasi whatsapp.