Dapurrakyatnews, – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan lintas Tapan – Muko-muko, tepatnya di Kampung Alang Rambah, Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Pada Minggu, (20/8/2023) lalu selesai secara kekeluargaan.
Dimana pada saat kejadian, satu unit Dump Truck Merk Mitsubishi Canter BH 8259 YX mengalami hilang kendali, sehingga menghantam dua unit mobil yang ada di pinggir jalan.
Dua unit mobil tersebut yakni Toyota Kijang Innova reborn B 2780 SZC, milik Fendi Yulianto (44) Warga sungai Gemuruh Nagari Indra pura Selatan Kecamatan Pancung Soal, dan Daihatsu Xenia BA 1785 RS milik Jamaris Nofri (52) warga Kampung Lubuk Ubai Nagari Tanah Bakali, Kecamatan Pancung Soal.
Diketahui kendaraan roda empat yang dikendarai oleh Oki Prima Yunanda (32) tersebut, milik salah satu perusahaan PT Sumber Grafit Indonesia bergerak di bidang pertambangan, yang berpusat di Sungai Penuh, Jambi.
Disampaikan oleh Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, IPTU Alfius, SH bahwa penyebab kejadian adalah karena supir mengantuk, sehingga mobil hilang kendali.
Kronologi kecelakaan bermula, saat satu unit mobil Dump Truck Mitsubishi Canter BH BH 8259 YX melaju dari arah Mukomuko, menuju Tapan dengan kecepatan tinggi.
“Dikarenakan sopir diduga dalam kondisi mengantuk, akhirnya mobil lepas kendali dan seruduk dua unit mobil yang sedang parkir dipinggir jalan di Alang Rambah, Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai tersebut,” ungkap IPTU Aldius saat ditemui di Mapolsek BAB Tapan, Selasa (22/8) malam.
Ditambahkannya, memang kita telah mendatangi TKP pada saat kejadian namun kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai.
“Untuk kejadian ini kedua belah pihak menyatakan akan menyelesaikan secara kekeluargaan, dan pihak pemilik mobil siap melakukan ganti rugi. Jadi masalah ini sudah selesai dengan damai,” ujarnya.
Ia menuturkan, malam ini, Selasa (22/8) Lanjut Aldius, kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan tidak ada menutut dan dibawa ke jalur hukum.
Karena tidak adanya korban jiwa, hanya korban materil kerusakan mobil, pihak perusahaan sudah menerima kesepakatan dari pihak korban untuk ganti rugi materi.
“Malam ini sudah sepakat, semua kerugian sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada korban,” tuturnya.
Kami dari pihak kepolisian hanya menyelesaikan secara administrasi dan untuk total itu atas kesepakatan kedua belah pihak.
“Kesepakatan itu telah terlampir dalam surat pernyataan dari semua pihak, yang ditandatangani diatas kertas bermaterai,” pungkasnya.
Diketahui, perkiraan total kerugian dan ganti rugi dari pihak pertama kepada pihak kedua dan ketiga yaitu sekitar Rp 53,5 juta Rupiah. Dengan rincian sebesar Rp 8.5 juta untuk mobil Toyota Kijang Innova Reborn dan Rp 45 juta untuk mobil Daihatsu Xenia.