Dapurrakyatnews – Dua Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yaitu MHM (Sekretaris) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan AZW (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan) terancam pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, kedua sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional senilai Rp. 12 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arief Lukman Hidayat menjelaskan, saat ini pihaknya sedang berproses untuk melakukan usulan pemberhentian sementara terhadap kedua pejabat ini ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui aplikasi IMUT selama menjalani proses penahanan.
“Jika surat rekomendasi dari BKN terbit, baru dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian sementara,” terangnya, pada Jumat (5/12/2025) di ruang kerjanya.
Hal itu, lanjut Arif Lukman Hakim, berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu, apabila ada tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan, ASN dapat langsung Diberhentikan sementara.
Langkah ini, sebagai upaya untuk mempermudah dan memperlancar proses yang dihadapi.
Yoyok, sapaan akrabnya mengaku, surat penahanan dari Kejaksaan Sampang baru di terima Minggu lalu.
Menurut Yoyok, saat ini 2 pejabat tersebut masih berstatus pegawai negeri. Tapi, tidak punya jabatan.
“Selama proses penahanan, gajinya dipotong 50 persen,” ujar Yoyok.
Keputusan pemberhentian sementara berakhir, lanjut Yoyok, setelah yang bersangkutan mendapat keputusan inkrah dari pengadilan.
Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan, Yoyok enggan menjawab.
“Kita juga merasa prihatin dengan kondisi seperti ini. Saya harap, ini tidak terjadi bagi ASN yang lain,” pungkasnya.




