Berita  

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Merevisi UU Desa, Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun 

DPR
Ketua DPR Puan maharani saat menyampaikan konferensi press. Foto : dpr.go.id

Dapurrakyatnews – Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya, terkait revisi Undang-Undang Desa.

Dikutip dari dpr.go.id, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  dan perwakilan perangkat desa sepakat untuk menghormati proses pembahasan RUU Desa, yang saat ini sudah dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I (satu).

“DPR melalui Baleg dengan pemerintah, sudah menyepakati satu kesepakatan substansi, yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya,” ujar Puan Maharani, saat menggelar konferensi pers usai penutupan masa sidang ke-III, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Mereka (21 organisasi perangkat desa) sudah memahami mekanisme tersebut, untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati.

“DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi, yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya,” tambahnya.

Puan berharap, dengan sama-sama menghormati proses perundang-undangan yang ada, nantinya RUU Desa dapat bermanfaat bagi perangkat desa maupun masyarakat.

“DPR pun berkomitmen akan terus menerima aspirasi dari masyarakat, dalam proses pembahasan revisi undang-undang usul inisiatif DPR tersebut,” ucapnya.

Puan berharap, tidak akan ada lagi menyampaikan aspirasi secara tidak tertib. Namun aspirasi mereka nanti tentu saja akan kami terima dalam pembahasan-pembahasan untuk menerima aspirasi-aspirasi.

“Sebelum kemudian, revisi Undang-Undang Desa itu diputuskan dalam waktu yang akan datang,” tutupnya.

Dikutip cnbcindonesia.com masa jabatan Kepala Desa nantinya dapat mencapai 8 tahun, dan maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ini berkurang, dari kesepakatan rapat pleno pengambilan keputusan di Baleg pada Juli 2023 lalu, yang mengusulkan supaya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Tinggalkan Balasan