Dapurrakyatnews, – IY alias Jalan (44) asal Kampung Pasar Baru Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pesisir Selatan, berhasil dibekuk tim opsnal sapu jagat Polres Pesisir Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (1/7/2024) malam di Kampung Berok, Nagari Gurun Panjang Barat, Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Riki Yovrizal mengatakan, IY sudah dua bulan ini menjadi target buruan pada kasus narkoba yang diduga sebagai pengedar.
Kejadian berawal ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pessel melakukan penangkapan, terhadap tersangka Charles pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 lalu di Kampung Api-Api Nagari Nanggalo Kecamatan Bayang, dengan barang bukti 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
Berdasarkan pengakuan Charles Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan, dari tersangka IY alias Jakan. Lalu Tim langsung mencari Indra Yani Pgl Jakan ke rumahnya di Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang, yang mana pada saat itu Jakan sedang berada di sebuah Pondok dekat rumahnya bersama Leni Lendria alias Balen.
Pada saat akan ditangkap, tersangka Jakan berhasil melarikan diri dari kejaran petugas, lalu bersembunyi di sebuah rumah kosong di Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang selama dua hari. Setelah itu dengan menumpang truk tangki tersangka Jakan melarikan diri ke tempat temannya di Bangko Provinsi Jambi selama dua bulan, dan baru kembali lagi ke Nagari Bayang pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa Jakan telah pulang, kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pessel melakukan penangkapan terhadap tersangka Jakan di rumah temannya, di Kampung Berok Nagari Gurun Panjang Barat Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB,” ungkap Kasat Riki Yovrizal dalam keterangannya.
Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, memang tidak ditemukan Narkotika. Namun Ia mengakui barang Bukti Sabu yang disita penyidik dari Charles berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu, memang berasal dari dirinya yang dijual seharga seratus ribu rupiah kepada Charles.
“Demikian juga BB Sabu sebanyak 3 (tiga) paket kecil seberat 0,56 (nol koma lima enam) gram, pada Berkas Perkara tersangka Leni Lendria Alias Balen berdasarkan hasil penyidikan juga berasal dari tersangka Jakan,” ujar Riki.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.