Situbondo – Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Situbondo Muchsin Alfajar, bersama jajaran mendampingi penguasaan lahan berupa tanah sawah seluas 4000 M2 milik Alm Maryati / Hj Maryam, dengan ahli waris Ahmadi / H Husen di Dusun Sumberwaru Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan. Selasa (16/8/2022).
Ahmadi/H Husen saat di lokasi membenarkan bahwa tanah sawah milik dirinya, telah di kuasai oleh RW tanggal 14/8/2022, bahkan di lahan tersebut oleh keluarga Widad juga di beri papan nama, atas nama Pacuk Efendi orang tua Widad.
“Akibat peristiwa penguasaan lahan ini, saya merasa di permalukan dan nama baik saya tercemar. Tak cuma saya, seluruh keluarga saya banyak mendapatkan stigma negatif dari masyarakat desa Wonokoyo dan Desa Peleyan tempat saya tinggal,” terang H Husen.

Saya betul – betul kaget melihat papan nama telah berdiri tegak, di tanah sawah dan bahkan telah di kuasai dengan di bajak. Lahan saya tak hanya di kuasai, namun saya oleh pihak kuasa hukum dari RW juga di laporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan penyerobotan lahan.
“Akibat kejadian tersebut nama baik saya tercemar dan saya akan melakukan rembuk keluarga tentang apa langkah saya selanjutnya,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Muchsin Alfajar membenarkan, jika pihaknya benar turun ke lokasi lahan yang di permasalahkan, untuk mendampingi pihak H Husen (Ahmadi) selaku ahli waris yang sah.
“Sebelum turun ke lokasi, kami sudah melakukan kajian atas lahan tersebut. Setelah kami merasa bahwa Ahmadi / H Husen adalah ahli warisnya yang benar, barulah kami lakukan pendampingan,” tegas Muchsin Alfajar.
Sementara itu di tempat berbeda kepala Desa Wonokoyo ketika di konfirmasi membenarkan jika Ahmadi / H Husen merupakan ahli waris atas lahan tersebut.
“Atas permasalahan tanah sawah tersebut, kami pemdes sudah menghubungi pihak pelapor (RW) terlebih dulu melakukan musyawarah di kantor desa. Namun pihak Widad tidak merespon dengan alasan tidak membutuhkan pihak desa,” Pungkasnya Subairi Kades Wonokoyo.