Berita  

Dituding Cemarkan Nama Baik, Takmir dan Jemaah Masjid Jamik Asy Syuhadak, Datangi Polres Sampang

Takmir
Ketua Takmir Masjid Jamik Asy Syuhadak Eka Darma Wahyudi saat diwawancara di Mapolres Sampang

Dapurrakyatnews – Dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh pengurus takmir sebelumnya, Pengurus Takmir dan Jemaah Masjid Jamik Asy Syuhadak, Jalan Syuhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mendatangi Mapolres Sampang, pada Senin (5/8/2024) siang.

Ketua Takmir Masjid Jamik Asy Syuhadak Eka Darma Wahyudi menjelaskan, kedatangannya bersama para jemaah masjid adalah untuk menyampaikan aspirasi dan mengklarifikasi, atas tudingan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wildan (Pengurus Takmir Masjid yang lama).

“Itu kan jemaah kami yang dilaporkan, termasuk Kiainya, atas dugaan pencemaran nama baik,” jelasnya.

Eka, yang turut menjadi saksi terlapor dalam perkara ini menambahkan, kasus ini berawal dari konflik internal di tubuh organisasi takmir masjid terkait tranparansi pengelolaan keuangan masjid, yang tidak ada bentuk pertanggungjawaban dari pengurus takmir sebelumnya.

“Pengurus Takmir Masjid sebelumnya, tidak ada laporan keuangan. Ketika kami tanyakan, tidak menjawab dan tidak ada respon,” bebernya.

Menurutnya, pengurus takmir pernah melakukan upaya mediasi dan musyawarah melalui para Kiai, Dewan Masjid Indonesia, dan Lurah, guna menyelesaikan konflik tersebut, namun tak kunjung ada jawaban dari pengurus takmir masjid sebelumnya.

“Merasa tersinggung dan tertuduh telah menggelapkan uang masjid, maka Wildan melaporkan ke pihak berwajib, masalah itu yang dijadikan dasar laporan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Pengurus Takmir yang juga menjadi saksi terlapor dalam kasus ini, Moh. Said mengungkap, dari waktu ke waktu masjid tidak ada perkembangan, sedangkan donasi dari para donatur terus mengalir.

“Kami datang hanya untuk mengklarifikasi, bahwa ini bukan untuk kami, tapi untuk kepentingan kemakmuran masjid dan jemaah,” tuturnya.

Disinggung soal adanya laporan dugaan penggelapan uang masjid yang dituduhkan kepada pengurus takmir masjid yang lama, Said menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memback up dan mengimbangi saja.

‘Kami berusaha menjawab atas tuduhan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada kami oleh pengurus takmir yang lama, berdasarkan data dan fakta yang ada,” ujarnya.

Sedangkan nominal uang yang diduga digelapkan sebesar 62 juta, yang dikeluarkan melalui Bank BSI dan Bank Sampang.

“Saya berharap agar penegak hukum berada ditengah, sesuai dengan fakta yang diterima, harus profesional, karena ini menyangkut kemakmuran dan kepentingan masjid dan jemaah,” ucapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, setelah diberi penjelasan, akhirnya mereka bersedia untuk memberikan penjelasan.

“Ini panggilan yang kedua terhadap saksi terlapor, besok kita adakan pemeriksaan terhadap saksi terlapor,” ujarnya, usai menerima kedatangan pengurus takmir dan jemaah masjid Asy Syuhadak di Mapolres Sampang.

Diungkapnya, untuk kasus pencemaran nama baik sudah masuk tahap sidik, sedangkan untuk laporan dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh takmir masjid sebelumnya, sudah masuk tahap lidik karena masih tahap awal.

“Saksi yang kita panggil masih satu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan