Tak Berkategori  

Ditpolairud Polda Kalsel Ungkap Kasus Illegal Logging, 1 Orang Pelaku ternyata Oknum Polisi

Ditpolairud
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa'i, saat menggelar konferensi pers kasus illegal logging.

Dapurrakyatnews – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalsel, mengamankan KM Abdurrahman 11 yang mengangkut kayu olahan 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik. Pada hari senin (7/3), di Sungai Alalak, Kota Banjarmasin.

Tersangka WY (35) mengaku membawa kayu dari Desa Tabatan, Kabupaten Barito Kuala, melalui UD Karya Bersama yang tidak memiliki izin berlaku untuk mengangkut kayu olahan.

Selanjutnya anggota Ditpolairud Polda Kalsel, kembalimenemukan 245 potong kayu bulat atau 35,89 meter kubik, di dalam kapal KM Berkat Rahim.

Ditpolairud
Barang bukti kayu olahan yang berhasil diamankan Ditpolairud Polda Kalsel

Menurut pengakuan tersangka AJ (42) dan PM (21), Kayu berjenis meranti, bintangur, terantang, dan jambon tersebut. Berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Untuk kayu yang terdapat di KM Berkat Rahim ini, milik oknum polisi dengan inisial AB,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, saat menggelar konferensi pers kasus illegal logging. Di Mako Ditpolairud Polda Kalsel, Jumat (18/3).

“Saat ini pelaku langsung diamankan Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan), setelah dilakukan penindakan oleh Ditpolairud,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Takdir Mattanete menerangkan, aktivitas illegal logging itu terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan, saat ini pemilik kayu telah ditetapkan sebagai tersangka. Guna proses pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel,” tandas Takdir.

 

Tinggalkan Balasan