Berita  

Direktorat Narkoba Polda Kalsel Bekuk Pengedar Sabu di Pekapuran Raya

Sabu

Dapurrakyatnews – Polisi menggerebek rumah pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Yani KM 4,5 Gang Amanah RT 035 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Dalam penggerebekan tersebut, tim Subdit III Dit Narkoba Polda Kalsel menangkap pria berinisial R alias Muksin (37) dan mengamankan 10 paket sabu dengan total 19,17 gram.

Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Disebutkan, wilayah Pekapuran sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Mendapat informasi tersebut, tim Subdit III Dit Narkoba Polda Kalsel langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku R.

“Saat penggeledahan rumah dan badan pelaku R tersangka ditemukan barang bukti,” ujar Kombes Pol Kelana Jaya saat dikonfirmasi media ini, Kamis (9/11).

Menurutnya, barang bukti sabu tersebut akan dia jual sebelum ditangkap polisi.

“Pelaku mengaku nekat melakukan bisnis barang haram ini lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu dengan berat kotor 19,17 gram, 2 pak plastik klip, 3 buah sendok dari sedotan, timbangan digital dan uang tunai hasil transaksi sabu sebanyak Rp 3,5 juta.

“Semua barang bukti ditemukan dalam kotak warna hitam di atas lantai rumah,” bebernya.

Akibat perbuatannya, R alias Muksin akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan