Hukrim  

Diduga sebagai Pengedar Pil Trex, Warga Panarukan Diamankan Polisi

Panarukan
Saat ini terduga YT Warga Panarukan berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Situbondo.

Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap YT (34) warga Panarukan yang diduga sebagai pengedar pil Trex. Dalam penangkapan tersebut, ratusan butir obat kategori daftar G diamankan tim opsnal Satresnarkoba, dari tersangka. Jum’at (12/5/2023).

Penangkapan terhadap pengedar pil trex ini berawal dari informasi dari masyarakat, dan disinyalir pria ini sebagai pengedar yang sedang menjalankan bisnis penjualan pil trex di wilayah Situbondo.

“Saat ditangkap tersangka diduga baru saja bertransaksi Pil Trex ” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K, M.H., Minggu (14/5/2023)

Panarukan

Kapolres Situbondo melanjutkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 245 butir Pil Trex terdiri dari 19 plastik klip berisi masing-masing 10 butir Pil Trex, 1 plastik berisi 43 butir Pil Trex, 1 plastik klip berisi 5 butir Pil Trex, Uang tunai 40.000 dan 10.000, 7 Botol kosong bekas tempat Pil Trex dan 1 satu buah Handphone.

“Apabila terbukti telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta ijin edar, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar,” ujar Kapolres.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti pil Trex sudah diamankan ke Mapolres Situbondo. “Terhadap tersangka YT akan dijerat dengan, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 subs Pasal 98 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan