Dapurrakyatnews, – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan 2 orang pelaku dalam perkara mengangkut hasil hutan jenis kayu, yang diduga tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah, Senin (1/4/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Terduga pelaku ditangkap di Jalan Raya Kampung Medang, Kenagarian Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaku adalah inisial (SCH 52) dan inisial (DG 50), Keduanya merupakan warga Limau Sundai, Kenagarian Palangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku SCH, bahwa dia yang memiliki hasil hutan jenis kayu olahan ukuran 6×15 panjang 5 meter sebanyak 67 batang, dan ukuran 6×12 panjang 5 meter sebanyak 30 batang, yang dibawa menggunakan mobil dump truck jenis Mitsubishi PS 100 warna kuning dengan Nopol BA 8179 BZ milik DG.
“Dari interogasi terhadap pelaku, kayu tersebut ditebang menggunakan chainsaw dari hutan, kemudian dimuat di daerah Sianok di dekat PT Dempo Ranah Pesisir,” kata Andra dalam keterangannya, Selasa (2/4).
Andra menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan terhadap pelaku, yakni satu unit mobil dump truck jenis Mitsubishi PS 100 warna kuning dengan Nopol BA 8179 BZ, kayu olahan ukuran 6×15 panjang 5 meter sebanyak 67 batang, kayu olahan ukuran 6×12 panjang 5 meter sebanyak 30 batang, dan kayu olahan ukuran 6×15 panjang 5 meter sebanyak 32 Batang milik panggilan Pudin yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pesisir Selatan.
Andra menegaskan, setiap orang dilarang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.
Terhadap kedua pelaku pdan sopir panggilan Dodi beserta barang bukti dibawa ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.