Dapurrakyatnews – SB (30) warga Dusun Biyan, Desa Kapedi, kecamatan Bluto, yang berdomisili di Dusun Manding, Desa Aenganyar, Kecamatan Giligenting, diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (10/4/2023).
SB diamankan karena diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan korban Nor Hayati (36) warga Dusun Batujaran, Desa Pragaan daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Menurut Kapolsek Giligenting melalui Kanit Reskrim Bripka Hurinata, Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, terjadi pada hari Minggu (9/4) sekitar Pukul 11.30 Wib, di Pelabuhan Rakyat, Desa Aenganyar, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.
“Pada hari Jumat (7/4) sekira pukul 10.00 Wib, Nor Hayati datang ke rumah terlapor SB, untuk menagih pinjaman uang sebesar Rp 10.000.000 yang dipinjam oleh terlapor SB,” kata Bripka Hurinata, SH.
Dengan rincian pinjaman berupa uang tunai kepada pelapor Rp 1.000.000 dan hasil gadai 2 buah gelang emas di pegadaian unit Prenduan sebesar Rp 9.000.000.
“Saat pelapor Nor Hayati berada di Giligenting untuk menagih uang yang dipinjam oleh terlapor, Nor Hayati ini menginap di rumah terlapor SB,” terangnya.
Selanjutnya pada hari Minggu (9/4) sekira pukul 09.00 Wib, terlapor SB membayar pinjaman uang kepada Nor Hayati sebesar Rp 7.650.000. Sehingga pinjaman uang tersisa sebesar Rp 2.350.000.
“Setelah mendapat bayaran uang, sekira pukul 11.30 Wib, Nor Hayati langsung pulang melalui pelabuhan rakyat Aenganyar,” ujarnya.
Namun SB menyusul Nor Hayati ke pelabuhan Aenganyar, sehingga terjadi cekcok mulut antara pelapor dan terlapor. Secara tiba-tiba SB langsung mengambil tas yang berada di samping pelapor, kemudian mengambil uang yang ada di dalam tas pelapor.
“Mengetahui hal tersebut kemudian pelapor berupaya untuk mempertahankan uang miliknya, sehingga terjadi tarik menarik antara pelapor dan terlapor,’ jelasnya.
Akibat tarik menarik tersebut, uang tersebut sebagian jatuh dan berhamburan. Dalam peristiwa tersebut, SB berhasil membawa uang sebesar Rp 5.600.000 dan pergi melarikan diri.
“Atas kejadian yang menimpa dirinya, Nor Hayati melaporkan tindak pidana yang dialaminya, ke Polsek Giligenting,” jelasnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Giligenting dari terlapor SB, berupa uang tunai sebesar Rp. 5.600.000, 1 buah Hp dan 1 unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya, kepada terlapor SB, akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUH Pidana,” pungkasnya.