Dapurrakyatnews – Setelah Komisi III melakukan inspeksi mendadak (Sidak), ke proyek pembangunan Gedung Pengemasan Produk UMKM. Komisi III menemukan beberapa kejanggalan dalam proyek yang didanai APBD Sumenep, yang menelan dana sebesar Rp793.986.698 ini. Bahkan Komisi III, tidak segan-segan merekomendasikan proyek gedung itu untuk dibongkar. Pembangunan itu sendiri berada di lokasi Tajamara (Taman Jajan dan Makanan Rakyat) Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kini, pendapat serupa juga muncul dari Ferry Saputra seorang pengamat kebijakan pemerintah yang mengungkapkan bahwa ternyata, bukan hanya temuan para wakil rakyat yang membuat proyek bangunan tersebut wajib di bongkar. Justru ia menyatakan, proyek tersebut bahkan tidak layak di bangun di tempat tersebut, karena menyalahi beberapa peraturan yang ada.

“Sebenarnya kalau memang mereka (Pemerintah Kabupaten Sumenep) paham, dengan beberapa peraturan dan perundangan yang sudah ada di negeri ini, tentu akan berpikir ulang merencanakan proyek ajaib ini,” kata Ferry Saputra mengawali bincang bincangnya dengan Dapurrakyatnews. Sabtu (15/10/2022).
Bayangkan mas, setidaknya ada 4 peraturan yang mereka langgar dalam proyek tersebut. Dimulai dari garis sempadan bangunan (GSB), proyek tersebut diduga melanggar Perda no 4 th 2014 tentang bangunan gedung. Permen PU no 06 th 2007 tentang pedoman umum rencana tata bangunan & lingkungan, serta Permen PU no 29 tahun 2006 tentang pedoman dan persyaratan teknis bangunan, sampai Pedoman teknis bangunan tahan gempa dirjen cipta karya dan PU.
Selain itu, menurut ferry yang juga berprofesi sebagai arsitek, juga mengungkapkan beberapa temuan yang menurut dia luput dari perhatian sidak komisi III ;
“Bagi saya mas, hanya butuh 5 menit saja di lokasi proyek, untuk menemukan beberapa kesalahan perencanaan dan buruknya pelaksanaan pembangunan gedung ini,” tanbahnya.
Seperti tidak adanya dilatasi (jarak), antara bangunan lama dengan bangunan baru. Terlebih itu bangunan dengan sistem struktur yang berbeda. Ini fatal, karena pada saat bangunan baru mengalami penurunan akibat beban bangunan yang berbeda, maka akan menarik kebawah bangunan yang lama. Sehingga akan menimbulkan kegagalan struktur, pada bangunan yang lama. Sistem plumbing yang tidak terencana dengan baik, serta tidak adanya kolom praktis, yang membagi bidang dinding pengisi sepanjang 7 meter. Pemasangan bata ringan, yang tidak sesuai dengan SNI bangunan gempa.
“Sehingga saat bangunan baru tersebut mengalami penurunan struktur untuk pertama kalinya, maka langsung akan menimbulkan crack atau kegagalan struktur pada dindingnya,” terangnya.
Apalagi menurutnya, menggelembungnya struktur kolom utama, terjadi akibat pekerjaan bekisting yang salah. Serta banyaknya beberapa bagian di bagian struktur kolom dan balok, yang banyak tidak terisi beton dengan penuh.
“Ini membuktikan bahwa proses pengecoran beton pada proyek ini, buruk sekali,” pungkasnya.
Dapurrakyatnews mencoba menghubungi Ir. Eri Susanto M.Si sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya, melalui sambungan komunikasi WhatsApp. Untuk meminta tanggapan, tentang berbagai temuan yang disampaikan oleh Ferry Saputra. Namun sampai berita ini naik, belum ada tanggapan dari kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya.