Dapurrakyatnews – Maksud hati hendak mengubah nasib dari petani menjadi pengedar sabu-sabu, apa daya ia kini justru tertangkap polisi. Petani di Kabupaten Tanah Bumbu berinisial DI (37) itu ditangkap Satuan Narkoba Polres setempat. Pada Minggu dini hari (15/5) sekitar pukul 00.30 WITA.
DI ditangkap polisi saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Provinsi, Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. Alhasil, DI langsung digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo membenarkan, jika ada satu pengedar narkoba di Desa Sebamban diamankan.
“Ya betul, ada seorang petani diamankan lantaran sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kini pelaku masih diperiksa, untuk pengembangan kasus ini,” ujar Made Rasa kepada media ini, Selasa (17/5).
Made Rasa mengatakan, bahwa penangkapan terhadap DI berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan sering terjadinya transaksi jual beli narkoba di wilayah Desa Sebamban.
“Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui pelaku berada di kediamannya, dia langsung kita sergap,” tutur Made Rasa.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 5 paket narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram, sebuah timbangan digital, sebungkus plastik klip, satu unit handphone merk Oppo berikut uang tunai sebesar Rp.500.000,- yang diduga hasil transaksi sabu.
Saat ini, Polisi masih mendalami dari mana DI mendapatkan barang haram tersebut.
”Kita lakukan pengembangan melalui jejak digitalnya,” beber Made Rasa.
Atas perbuatannya tersebut, Buruh Tani perkebunan tersebut terancam dijerat dengan Pasal 114 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.