Dapurrakyatnews – Anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2023 telah dengan peraturan daerah nomor 07 tahun 2022 pada tanggal 27 Desember 2022, dan dijabarkan dengan peraturan Bupati nomor 101 tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022, yang menargetkan belanja APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 2.632.136.456.892
Sebagai tindak lanjut disahkannya APBD tahun 2023 dan juga untuk meneguhkan pelaksanaanya, maka dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja antara pimpinan perangkat daerah dengan Bupati Sumenep, yang bertempat di ruang rapat graha Aria Wiraraja lantai II kantor Bupati Sumenep, Jawa Timur. Rabu (25/1/2023)
Dalam sambutannya Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyampaikan jika perjanjian kinerja, merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah. Untuk meningkatkan Integritas, Akuntabilitas dan kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
“Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun tersebut, tetapi termasuk kinerja kegiatan tahun tahun sebelumnya,” kata Bupati Achmad Fauzi.
Perjanjian kinerja, menjadi tolak ukur kinerja untuk menjadi dasar evaluasi kinerja aparatur, dan juga sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, dalam memberikan penghargaan ataupun sanksi.
“Dalam upaya peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah telah membuat penyeragaman nilai nilai dasar (core values) bagi seluruh ASN di Indonesia dengan slogan BerAkhlak dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara dengan slogan Bangsa Melayani Bangsa. Hal itu bertujuan untuk menjadi pondasi budaya kerja ASN yang Profesional,” terangnya.
Core Values berAkhlak yang di maksud merupakan singkatan dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Komoeten, Harmonis, Loyal, Adaptig dan kolaboratif. Dengan diluncurkannya Core Values ber Akhlak dan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa.
“Maka saya menekankan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Pertama, setiap ASN wajib mempunyai orientasi yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, jiwa melayani serta membantu masyarakay wajib tertanam kuat dalam diri setiap ASN,” harapnya.
Kedua, sebagai pelayan publik, ASN dilengkapi dengan kewenangan dan sumber daya yang diberikan oleh negara. Kendari demikian, Otoritas dan sumber daya tersebut harus digunakan secara akuntabel dengan loyalitas tinggi kepada pemerintah, bangsa dan negara serta menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis.
“Ketiga, saat ini ASN dihadapkan pada tantangan disrupsi dalam berbagai bidang. Peningkatan kapasitas dan kompetensi menjadi keniscayaan dalam menghadapi era Disrupsi tersebut,” tambahnya.
Ia juga menambahkan jika upaya upaya kolaboratif, dalam penyelenggaraan pemerintahan harus terus ditingkatkan, baik kolaborasi lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu dan lintas profesi.
“Jadilah ASN yang memiliki profil pekerja keras, dinamis, terampil dan menguasai Iptek,” pinta Bupati.
Keempat, dengan telah ditandatanganinya perjanjian kinerja ini, maka diperlukan peran para pimpinan OPD untuk berkomitmen menjadikan seluruh ASN di lingkungan kerjanya sebagai ASN yang ber Akhlak.
“Sebagai ASN yang berAkhlak, diharapkan mampu merealisasikan target target kinerja, yang diperjanjikan dan telah ditandatangani bersama,” pungkas Bupati Sumenep.
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan kinerja tersebut, Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi, kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat se Kabupaten Sumenep.