Berita  

Bupati Bebaskan Pajak BPHTB bagi Penerima Program PTSL di Kabupaten Sumenep

Bupati
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo saat berinteraksi dengan masyarakat penerima program PTSL di Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Bata putih.

Dapurrakyatnews – Hari ini Bupati Sumenep kembali menyerahkan sertifikat hak atas tanah program PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, di Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batu putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Jumat (5/1/2023).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program kesehatan gratis, dari pemerintah kabupaten Sumenep.

“Saya berharap kepada masyarakat, untuk tidak segan segan memeriksakan kesehatan ke Puskesmas terdekat, karena melalui program UHC, masyarakat cukup membawa KTP dan semuanya gratis,” ungkap Bupati.

Selain itu Bupati juga berharap kepada masyarakat yang saat ini telah menerima Sertifikat, untuk menyimpan sertifikatnya dengan baik, dan jika memerlukan modal usaha, sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai agunan.

“Namun saya ingatkan, jangan sampai mengagunankan sertifikat yang dimiliki untuk hal hal yang tidak perlu atau tidak produktif, semisal hanya untuk membeli sepeda motor yang untuk saat ini semisal belum dirasa perlu,” tambahnya.

Bupati

Bupati Sumenep juga menyampaikan, jika saat ini pemerintah kabupaten Sumenep telah membebaskan penerima program PTSL dari pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian dan komitmen kami (Pemerintah), untuk membantu masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu kepala Desa Gedang-Gedang Siti Latifah melalui Sekretaris Desa Asnawi, merasa senang dan bersyukur karena Desa Gedang-Gedang mendapatkan program PTSL. Menurutnya, program PTSL di Desa Gedang-Gedang sampai hari ini sudah terealisasi sebanyak 2.780 sertifikat.

“Selain itu, merupakan suatu kebangsaan buat kami masyarakat Desa Gedang-Gedang, yang mana Bapak Bupati bersedia hadir dan menyerahkan sertifikat kepada masyarakat penerima,” ungkapnya.

Ia juga menceritakan selama melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang program PTSL, tidak mengalami kesulitan yang berarti, selain respon yang baik dari masyarakat kami dibantu oleh BPPKAD (Bapenda) Kabupaten Sumenep.

“Karena segala sesuatu yang berhubungan dan berkenaan dengan kelengkapan pemberkasan, kebutuhan Data Base PBB-P2 dan Peta Blok kami dibantu penuh oleh Pemerintah Daerah melalui BPPKAD Sumenep,” Pungkasnya.

Sebelumnya Bupati Sumenep, juga telah menyerahkan sertifikat hak atas tanah program PTSL di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan dan Desa Bun Barat, Kecamatan Rubaru. Kamis (4/1/2023).

Tinggalkan Balasan