Berita  

BPPKAD Sumenep Mendorong Bumdes untuk Menjadi Agen Laku Pandai

BPPKAD
Sosialisasi (PBB-P2) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan oleh BPPKAD Sumenep di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dapurrakyatnews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, mendorong masyarakat untuk menggunakan dan mendapatkan pelayanan keuangan dari perbankan.

Untuk itu BPPKAD Sumenep, meminta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk berperan aktif membantu masyarakat, dalam hal perbankan dan pelayanan keuangan dengan membentuk Agen Laku Pandai.

“Bumdes dapat berperan sebagai Agen Laku Pandai yang bekerjasama dengan bank penyelenggara. Sehingga bisa menjadi kepanjangan tangan bank untuk melayani perbankan, dan layanan keuangan lainnya dalam rangka keuangan inklusif,” kata Akh Sugiharto, SE, M.Si., Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, BPPKAD Kabupaten Sumenep. Kamis (7/9/2023).

BPPKAD
Sosialisasi (PBB-P2) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan oleh BPPKAD Sumenep di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kenapa kita mendorong Bumdes untuk menjadi Agen Laku Pandai, berawal saat kami mengadakan sosialisasi (PBB-P2) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), ke kecamatan daratan dan kepulauan yang ada di Kabupaten Sumenep, yang menyampaikan kesulitan akses untuk melakukan pembayaran.

“Saat itu masyarakat menyampaikan bahwa salah satu sebab keterlambatan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak, karena mereka kesulitan akses dan jauh dari perbankan di mana mereka membayar kewajiban pajaknya sebagai warga negara,” ujarnya.

Menurutnya, Bumdes dapat menangkap ini sebagai peluang usaha baru, untuk meningkatkan PAD Pendapatan Asli Desa dengan menjadi Agen Laku Pandai.

“Karena jika Bumdes telah menjadi Agen Laku Pandai, makan peluang usaha makin terbuka, karena selain menerima pembayaran pajak bumi dan bangunan, mereka juga dapat menjual jasa lainnya seperti penjualan token listrik, pulsa dan paket internet,” tambahnya.

Ia menambahkan, selain melakukan sosialisasi (PBB-P2) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pihaknya juga meminta kepada desa yang tidak mempunyai data peta per bidang tanah, untuk melakukan pengajuan pemutakhiran data melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

“Dengan PTSL, pemerintah melaksanakan kewajibannya untuk mewujudkan, menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” pungkasnya.

IMG_20250315_181152_resize_1
IMG_20250315_181203_resize_82
IMG_20250315_181142_resize_49
 

Tinggalkan Balasan