Dapurrakyatnews, – Perselisihan yang terjadi beberapa hari lalu, tepatnya dimulai pada Sabtu (23/9/2023) antara karyawan dan manajemen PT Citalaras Cipta Indonesia (PT CCI), di mana ratusan karyawan menggelar aksi demo mogok kerja menuntut premi kinerja, atau bonus tahun yang tidak sesuai dibayarkan oleh perusahaan sudah mendapatkan titik temu, atau kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Hal tersebut dibenarkan oleh Manajer HRD PT CCI, Bobby Endey, bahwa kedua belah pihak telah mendapat kesepakatan bersama lewat mediasi, yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesisir Selatan.
“Dari mediasi yang dilaksanakan, sudah mendapatkan titik temu dan kata sepakat, antara pihak manajemen dan para pekerja PT CCI,” ucap Bobby saat dijumpai di Kantor estate PT CCI Rawang Bubur, Nagari Bukit Buai, Kecamatan Basa Ampek Balai, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rabu (27/9) sore.
Ia menuturkan, terkait permintaan karyawan atas pembayaran bonus dengan jumlah 1,8 persen, dikalikan gaji pokok tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan.

“Sebenarnya bonus yang diberikan perusahaan kepada pekerja itu tidak sama. Bonus itu diberikan yang dibagikan terdiri dari 5 kriteria, yaitu kategori luar biasa, sangat baik, baik, kurang baik dan buruk,” ungkapnya.
Dari kriteria luar biasa itu, pekerja mendapatkan bonus 1,8 persen dikalikan gaji pokok. itu merupakan kategori yang teratas, sedangkan untuk kriteria kedua yaitu sangat baik mendapatkan 1,2 persen dikalikan gaji pokok.
Selanjutnya kriteria baik karyawan mendapatkan 0,8 persen dikalikan gaji pokok. Kemudian kriteria kurang baik mendapatkan 0,5 persen dikalikan gaji pokok dan kriteria rendah mendapat 0,3 dikalikan gaji pokok.
“Pembayaran bonus ini sudah diterima oleh karyawan untuk tahap pertama pada Jum’at (22/9) kemarin. untuk tahap keduanya akan dibayarkan pada akhir Oktober mendatang,” terangnya.
Bobby mengatakan, perselisihan yang terjadi ini akibat salah persepsi terkait penilaian produktivitas kinerja pegawai.
“Kesalahan paham ini kami akui dari kami pihak perusahaan, yang kurang sosialisasi kepada pekerja,” akunya.
Selanjutnya, Ada beberapa poin. dari kesepakatan yang telah dilakukan. yaitu adanya perbedaan indikator terkait penilaian produktivitas kinerja pegawai. Dimana dalam hal ini kami tidak merincikan secara detail sehingga terjadilah salah persepsi dari teman karyawan.
“Karyawan menganggap kalau mereka mendapat kategori penilaian kurang baik, kinerja mereka buruk. padahal nyatanya tidak seperti itu,” jelasnya.
Ia menuturkan, untuk menghindari perselisihan kedepannya. Perusahaan akan melakukan revisi peraturan kerja bersama (PKB).
Selanjutnya, Perwakilan pekerja meminta kepada manajemen untuk bsia menyampaikan hasil kesepakatan dari pembayaran premi kinerja atau bonus tahunan kepada seluruh karyawan. agar tidak ada kesalahpahaman dari pihak pengurus, perwakilan dan perusahaan.
“Kami siap untuk menyampaikan hal tersebut kepada seluruh karyawan,” terangnya.
Masih kata Bobby, Ia sangat menyayangkan terkait aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja. Karena hal tersebut bisa merugikan semua pihak terkhusus bagi pekerja, karena tindakan tersebut bisa kena ancaman di PHK.
“Kedepannya kalau bisa perlu kita adakan dialog agar tidak terjadi hal seperti itu,” pungkasnya.